Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi 780 Narapidana di Lapas Labuhan Ruku

BATU BARA – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan turut dihadiri Bupati Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujarnya.

Hamdi mengungkapkan, kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku hanya sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, terdiri dari 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

Untuk Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi.

Sementara itu, sebanyak 261 warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri dari 296 warga binaan asal Kabupaten Batu Bara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.

“Terhadap Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,” jelasnya.

Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan,” kata Rianto.

Ia berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Rianto juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan.

“Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya dengan program-program yang ada,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Kepada warga binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana, disampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar hak tersebut dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Sedangkan bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pidato tersebut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Wakil Bupati Asahan, serta Bupati Batu Bara.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *