BENGKULU, Tintabangsa.com – Beredar informasi mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Isu tersebut mencuat di tengah waktu pemerintahan yang disebut tinggal sekitar empat bulan lagi. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah mutasi akan dilakukan dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan program serta kegiatan dinas yang sedang berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.K.M., M.Kes., M.Si., memberikan klarifikasi bahwa evaluasi terhadap pejabat merupakan proses yang terus dilakukan dalam pengelolaan birokrasi. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap pejabat tetap memiliki kompetensi dan kinerja yang sesuai dengan jabatan yang diembannya.
“Itu adalah suatu yang terus kita akan lakukan, karena kita dalam mengelola birokrasi ini, apalagi jabatannya, tentu kita harus melakukan evaluasi secara kontinu,” ujar Herwan Antoni.
Ia menjelaskan, evaluasi juga telah memiliki ketentuan tertentu. Salah satunya, pejabat yang telah menduduki jabatan selama dua tahun dapat menjalani uji kompetensi untuk mengukur kemampuan, kesesuaian, serta kinerjanya terhadap tugas yang diberikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya.
“Akan diuji bagaimana kompetensinya, kesesuaiannya, kinerjanya terhadap pekerjaan atau tugas yang diberikan OPD yang diduduki saat ini,” jelasnya.
Selain itu, pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun juga akan mendapatkan evaluasi terhadap tugas, kinerja, dan berbagai aspek lainnya. Herwan menyebut terdapat banyak indikator yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi tersebut.
“Di evaluasi ini banyak item yang harus dievaluasi,” katanya.
Terkait kemungkinan rotasi atau mutasi, Herwan mengatakan hal tersebut memungkinkan dilakukan apabila terdapat jabatan yang kosong, kebutuhan penyegaran organisasi, maupun pertimbangan lain yang berkaitan dengan pembinaan birokrasi.
“Terhadap rotasi, memungkinkan setiap waktu ketika memang ada yang kosong, ada yang harus dilakukan penyegaran, dan sebagainya. Memungkinkan, itu bagian dari pembinaan organisasi kita,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mutasi dilakukan saat waktu pemerintahan tinggal sekitar empat bulan dan apakah hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan kegiatan dinas, Herwan menegaskan bahwa setiap keputusan akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan organisasi.
“Ya pasti, jadi kita selalu memperhatikan terhadap kondisi dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Menurut Herwan, jika rotasi dilakukan, Pemprov Bengkulu juga akan melihat tugas dan pekerjaan yang akan dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan. Karena itu, momentum pelaksanaan mutasi harus diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu roda pemerintahan.
“Ketika kita melakukan rotasi, kita juga melihat bagaimana tugas pekerjaan yang akan dikerjakannya. Oleh karena itu, mencari waktu yang pas mutasi itu,” jelasnya.
Herwan menegaskan, pergantian pejabat pada dasarnya tidak boleh membuat roda organisasi pemerintahan berhenti. Menurutnya, meskipun terjadi pergantian personel, organisasi harus tetap mampu menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Organisasi harus tetap bisa berjalan walaupun orangnya diganti,” pungkasnya.(TB)

