BENGKULU UTARA, Tintabangsa.com – Penyidikan dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mulai memasuki fase serius. Hingga kini, 26 saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk mengurai dugaan persoalan yang terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Pemeriksaan puluhan saksi itu menjadi sinyal bahwa penyidik tidak sekadar mengumpulkan keterangan awal, tetapi tengah menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga berkaitan, hingga kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ari Melando, SH, MH, memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Tim penyidik terus mendalami proses penyidikan baik dari saksi dan bukti. Secara komprehensif terus kami kumpulkan,” ujar Ari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara menyebut pemeriksaan saksi masih berlangsung. Hingga saat ini, sedikitnya 26 orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami masih pendalaman. Hingga saat ini 26 saksi telah kami panggil,” katanya.
Rp34 Miliar Jadi Sorotan
Perkara ini semakin menyita perhatian karena sebelumnya muncul hasil evaluasi BPKP terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban periode 2020–2024.
Dalam evaluasi tersebut tercatat akumulasi kerugian perusahaan sekitar Rp34 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini menjadi perhatian dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.
Tak hanya soal kerugian perusahaan, pemberian reward senilai Rp391.563.220 juga ikut menjadi sorotan. Berdasarkan hasil evaluasi BPKP, dana tersebut diberikan kepada Direksi, Dewan Pengawas, serta pegawai.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah didalami penyidik untuk melihat apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola Perumda.
Penerimaan Pegawai Juga Pernah Bermasalah
Sorotan terhadap Perumda Tirta Ratu Samban bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, persoalan juga mencuat dalam proses penerimaan pegawai yang diduga disertai pungutan. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menahan satu orang yang diduga terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.
Rangkaian persoalan tersebut membuat penyidikan dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Tirta Ratu Samban menjadi perhatian publik.
Dengan 26 saksi telah diperiksa, Kejari Bengkulu Utara kini berada pada tahap penting untuk menentukan arah perkara. Keterangan saksi akan diuji dengan dokumen dan alat bukti lain guna mengungkap apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Kejaksaan menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Artinya, publik kini tinggal menunggu hasil pendalaman penyidik: apakah rangkaian temuan tersebut akan bermuara pada penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara/daerah, atau masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut.(TB)

