KPK Bongkar Jejak Baru Suap Proyek, 10 Saksi Diperiksa: Politisi, Kontraktor hingga Pengusaha

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com, -Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kian melebar. Kali ini, penyidik memeriksa 10 saksi dari beragam latar belakang, termasuk politikus, kontraktor, aparatur pemerintah hingga pengusaha.

Pemeriksaan digelar Jumat (7/8/2026) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Yang menarik perhatian, salah satu saksi yang dipanggil adalah Miko Ade Patria, Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong. Selain itu, KPK juga memeriksa Evan Hasan Uum, pengusaha jual beli mobil dan usaha kost.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Miko dan Evan, saksi lainnya yakni Meilisti Yurnita dan Emi Nursila dari CV Abadi Sekawan, Mahendra Seno Fauzi dari CV Alpagker Abadi, Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV Finsa Bersaudara, Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong, Yusuf Wahyudi Barly selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Ragil Adi Prayitno yang merupakan PPPK pada Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu, serta Jeri Oktara selaku kontraktor bangunan.

Dari OTT ke Jaringan Lebih Besar

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 13 orang serta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp756,8 juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro.

Penyidik menduga para tersangka mengatur pembagian paket proyek senilai Rp91,13 miliar dalam APBD 2026. Dalam praktiknya, diduga terdapat permintaan fee ijon 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Pengaturan proyek tersebut diduga melibatkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp serta pengondisian rekanan tertentu.

Namun perkara ini tampaknya belum berhenti di Rejang Lebong.

Dua Sprindik Baru, Bengkulu Ikut Terseret

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan dua Sprindik baru. Penyidikan diperluas untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga menyuap Bupati Rejang Lebong, sekaligus mendalami dugaan aliran suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Langkah KPK kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.

Penyidik mendatangi sejumlah kantor dan rumah pelaku usaha, termasuk pihak yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Temuan uang miliaran rupiah itu membuat arah pengembangan perkara semakin menjadi sorotan. KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa, serta apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan pengaturan proyek di Bengkulu.

Dengan pemeriksaan saksi yang semakin beragam, penyidikan KPK kini tidak lagi sekadar membongkar dugaan permainan proyek di Rejang Lebong. Jejak perkara mulai mengarah pada dugaan jaringan yang lebih luas dan lintas daerah di Provinsi Bengkulu.

KPK masih terus mendalami keterkaitan para pihak dan aliran uang dalam perkara tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *