BENGKULU, Tintabangsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Latipa Tu’sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana milik CV Mandiri Sejahtera. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Rabu (5/8/2026), juga memerintahkan terdakwa langsung ditahan usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal, SH, MH, didampingi hakim anggota, menyatakan Latipa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum yang terbukti di persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Latipa Tu’sadiah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, dokumen, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Benny Hidayat, SH, menyatakan keberatan atas perintah penahanan yang langsung dijalankan terhadap kliennya. Menurutnya, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana yang mengedepankan pendekatan humanis.
Ia mengungkapkan, sebelum perkara bergulir ke pengadilan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan hakim.
“Semangat KUHP dan KUHAP yang baru adalah mengedepankan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan jauh sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana, tetapi hal itu tidak terlihat menjadi pertimbangan,” kata Benny.
Meski demikian, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana di lingkungan CV Mandiri Sejahtera. Berdasarkan dakwaan jaksa, Latipa diduga menguasai dana perusahaan secara melawan hukum selama periode 2022 hingga 2024, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, auditor eksternal, serta berbagai alat bukti untuk membuktikan dakwaan. Sementara tim penasihat hukum berupaya membantah besaran kerugian yang didalilkan penuntut umum dengan mempertanyakan metode audit dan dasar penerapan pasal pidana.
Dalam pembelaannya, Latipa mengakui pernah menggunakan sebagian dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menyampaikan penyesalan. Namun, ia membantah nilai kerugian sebagaimana tercantum dalam dakwaan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Melalui Putusan Nomor 134/Pid.B/2026/PN Bgl, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan.(TB)

