Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Dukung Transparansi, Wartawan Ingatkan Pentingnya Pemberitaan Berimbang

ACEH UTARA, tintabangsa.com – Publikasi digital terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Namun, di tengah pelaksanaan publikasi tersebut, sejumlah wartawan di Aceh Utara mengaku menjadi objek pemberitaan yang menurut mereka tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak didahului proses konfirmasi maupun pemberian hak jawab.

Mereka menilai setiap pemberitaan yang memuat tudingan terhadap individu maupun organisasi seharusnya melalui tahapan verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Salah seorang wartawan di Aceh Utara, Rizal Fahmi, mengatakan perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan hal yang wajar dalam dunia pers. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus disampaikan melalui karya jurnalistik yang berlandaskan fakta, data, dan hasil konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.

“Kritik terhadap sesama wartawan maupun organisasi pers merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, proses penyusunan berita tetap harus mengedepankan verifikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak didahului konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mengalihkan perhatian publik dari substansi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

Menurut Rizal, publikasi mengenai penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan anggaran publik di tingkat gampong. Karena itu, ia berharap seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *