Mukomuko, Tintabangsa.com– Polres Mukomuko resmi menetapkan Pria berinisial AS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan, program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko tahun 2019.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH saat memimpin pres release yang didampingi Kasatreskrim IPTU Susilo, SH, MH dan Kasubsi Penmas, IPDA Warno Prakasa, SH, digelar di Ruang Restorative Justisce Satreskrim Mapolres Mukomuko, Jum’at (30/09/2022).
Kapolres menyebutkan, mulai hari Jum’at (30/9), AS yang merupakan mantan ketua Bumdes Desa Pasar Bantal ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kemudian untuk kepentingan penyidikan, AS hari ini juga di tahan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko.
“Dan dugaan tindak pidana ini pun, bermula dari pembangunan Proyek PIID- PEL dari Kementerian PDTT tahun 2019 senilai Rp. 1 miliar yang dikerjakan secara swakelola, dimana pengelolaanya dilaksanakan oleh BUMDes Pasar Bantal dengan tim teknis yang melaksanakan, TPK yang dibentuk bersama Pemerintah Desa dan BUMDes Pasar Bantal. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, kuat dugaan tidak berpedoman pada petunjuk teknis hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta,” kata Kapolres.
Sementara menurut Kasatreskrim, Iptu. Susilo, SH, MH, atas perbuatanya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penanganan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, didapati bukti awal, sehingga kita laksanakan gelar pekara, kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Kasat Reskrim..
Ditambahkan oleh Kasubsi Penmas, IPDA Warno Prakasa, SH, upaya untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka Polres Mukomuko akan terus mengembangkan perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain. Makanya perkara ini terus dikembangkan. Namun untuk sekarang ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya,” Pungkasnya. (AS/TB).