BENGKULU, Tintabangsa.com, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat langkah pengawasan terhadap tata niaga kelapa sawit guna memastikan petani memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Pembelian Harga TBS bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan, bersama jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas perkebunan kabupaten/kota, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi Bengkulu. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen menghadirkan tata niaga yang sehat sehingga petani memperoleh kepastian harga dan perlindungan atas hasil panennya.
“Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan petani terkait harga TBS menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena itu, diperlukan pengawasan bersama agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan.

Mian menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) bertujuan menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan nilai komoditas sawit Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap harga TBS di tingkat petani.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol. Hermawan, menilai penguatan tata kelola industri kelapa sawit di Bengkulu perlu terus dilakukan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan harga pembelian TBS.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru 22 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang rutin menyampaikan laporan harga kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, sementara masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, kepatuhan seluruh PKS dalam menyampaikan laporan menjadi salah satu kunci terciptanya sistem penetapan harga yang transparan, akurat, dan mampu memberikan kepastian bagi petani.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun tata niaga kelapa sawit yang lebih sehat, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas harga TBS agar kesejahteraan petani tetap terjamin.
Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Polda Bengkulu, kepala dinas yang membidangi perkebunan dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, serta pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai wujud kolaborasi dalam menciptakan tata kelola industri sawit yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bengkulu.(ADV)

