DPRD Lebong Beri Catatan untuk Empat Raperda, Soroti PAD, Pemerataan Pembangunan hingga CSR

Lebong, tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Ahmad Luthfi, serta dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lebong, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima empat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti pentingnya memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Lebong. Menurut PAN, pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi harus mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, energi panas bumi, perdagangan, jasa, hingga UMKM. Fraksi PAN juga mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi agar lebih transparan dan mampu meminimalkan kebocoran penerimaan daerah.

“Kemampuan fiskal Kabupaten Lebong masih perlu terus diperkuat. Ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat harus mulai diimbangi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal secara profesional,” tegas Fraksi PAN yang disampaikan oleh Silvy Anjasari.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai laporan pertanggungjawaban APBD tidak cukup hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Golkar juga mengingatkan agar belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.

“Laporan pertanggungjawaban hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Fraksi Golkar.

Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian terhadap implementasi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR). Demokrat berharap regulasi tersebut nantinya mampu memastikan program CSR perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan hingga penyediaan sarana air bersih.

Program tanggung jawab sosial hendaknya diarahkan pada kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan, dan penyediaan sarana air bersih,” tegas Fraksi Demokrat.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya (Gerindra) pada prinsipnya juga menyatakan menerima empat Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, disertai sejumlah masukan agar substansi regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong.

Usai mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi terkait sebelum keempat Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *