Pegang Kunci Brankas, Terdakwa Latifa Akui Pernah Gunakan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Terdakwa dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, Latifa Tusa’diah, mengakui dirinya memegang kunci brankas penyimpanan uang perusahaan dan menyebut selama bekerja pernah beberapa kali terjadi kehilangan uang perusahaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Latifa saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu terlebih dahulu mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas, tanggung jawab, hingga mekanisme pengelolaan uang hasil penjualan perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Latifa menjelaskan dirinya mulai bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pupuk pada tahun 2020 setelah mendapat informasi lowongan kerja dari saudaranya.

“Awalnya saya bekerja sebagai staf ekspedisi. Pada tahun 2022 saya diberi tugas membuat invoice berbagai tagihan perusahaan,” ujar Latifa.

Ia juga menerangkan mekanisme penerimaan uang hasil penjualan pupuk dan racun dari para sales.

Menurutnya, salah satu sales bernama Feni menyerahkan uang hasil penjualan kepadanya untuk dihitung bersama sebelum diserahkan kepada Yusi untuk dimasukkan ke dalam brankas.

“Setelah brankas dikunci, kuncinya saya simpan,” kata Latifa.

Dalam keterangannya, Latifa mengaku selama bekerja pernah beberapa kali terjadi kehilangan uang perusahaan dan setiap kejadian telah dilaporkan kepada pihak perusahaan. Ia juga menyebut hasil penjualan perusahaan selalu dilaporkan setiap hari melalui grup WhatsApp perusahaan.

Saat ditanya JPU mengenai proses keluar masuk uang perusahaan, Latifa mengatakan dirinya bukan satu-satunya orang yang menghitung uang maupun melakukan penyetoran ke bank.

JPU kemudian menanyakan apakah terdakwa pernah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Di hadapan majelis hakim, Latifa mengakui pernah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

“Saya pernah menggunakan uang perusahaan untuk membeli bensin saat ke Pagar Alam dan juga untuk kebutuhan pribadi lainnya,” ungkapnya. Dalam keterangannya, Latifa mengaku tidak lagi mengingat secara pasti jumlah uang yang pernah digunakannya.

Sebelum pemeriksaan terdakwa dimulai, kuasa hukum Latifa menyampaikan pernyataan kepada majelis hakim terkait adanya pemberitaan yang dinilai memojokkan tim penasihat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan persoalan di luar substansi persidangan bukan menjadi ranah majelis hakim untuk memberikan penilaian.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Latifa juga mempertanyakan kondisi barang bukti berupa laptop yang sebelumnya digunakan terdakwa. Menurut penasihat hukum, terdapat dugaan perubahan pada sistem, termasuk kode sandi (password) maupun data yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Menjawab hal itu, majelis hakim menyampaikan apabila penasihat hukum memiliki dugaan adanya temuan atau kejanggalan terhadap barang bukti, maka hal tersebut dapat dibuktikan dan disampaikan dalam pembelaan (pledoi) pada tahap persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *