BKN Setujui Manajemen Talenta Pemkab Lebong, Bupati Optimistis Pengisian Jabatan Lebih Profesional

Lebong, tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Lebong resmi memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 754 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya persetujuan tersebut saat memberikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Selasa (14/7/2026).

Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebong telah menerima informasi dari BKN Pusat bahwa penerapan Manajemen Talenta telah disetujui. Menurutnya, di wilayah kerja BKN Regional VII, baru 2 pemerintah kabupaten yang memperoleh persetujuan tersebut, yakni Kabupaten Lebong, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Bengkulu Selatan akan menyusul di bulan ini.

“Pemerintah Kabupaten Lebong patut bersyukur karena berdasarkan informasi dari BKN Pusat, penerapan Manajemen Talenta telah disetujui. Di wilayah kerja BKN Regional VII, baru tiga kabupaten yang memperoleh persetujuan, yakni Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, persetujuan dari BKN menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menerapkan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Manajemen Talenta, promosi dan mutasi ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, rekam jejak, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan (diklat), prestasi, serta penghargaan yang telah terdokumentasi dalam profil MyASN dan dipetakan melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA).

Dengan diterapkannya sistem tersebut, pemerintah daerah dapat segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong pada seluruh jenjang eselon. ASN yang dapat dipromosikan maupun dimutasi merupakan pegawai yang telah masuk dalam talent pool atau box Manajemen Talenta sesuai hasil pemetaan kompetensi. Selanjutnya, Tim Komite Talenta atau Baperjakat akan melakukan penilaian sebelum mengusulkan pejabat yang akan ditetapkan.

“Dengan diterapkannya Manajemen Talenta, pemerintah daerah dapat melakukan promosi dan mutasi ASN berdasarkan sistem merit. Seluruh ASN yang akan mengisi jabatan harus masuk dalam talent pool sesuai kompetensinya. Sebelum dipromosikan, ASN juga harus melalui proses wawancara, koordinasi, dan evaluasi sehingga pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kinerja,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, penerapan Manajemen Talenta memberikan sejumlah keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong. Selain menghemat anggaran karena tidak lagi harus melaksanakan seleksi terbuka (selter) untuk setiap pengisian jabatan, sistem tersebut juga mempercepat proses pengisian jabatan karena telah memperoleh persetujuan BKN melalui penetapan SK Manajemen Talenta.

Keuntungan lainnya, kata Bupati, Manajemen Talenta diharapkan mampu meminimalkan intervensi politik maupun praktik suap dalam pengisian jabatan karena hanya ASN yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam talent pool yang dapat dipertimbangkan. Sistem ini juga mendorong peningkatan kinerja pejabat dan ASN melalui evaluasi berkala berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk mengembangkan karier serta mengisi jabatan sesuai amanah pimpinan.

Menurut Bupati, dengan diterapkannya Manajemen Talenta, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap dapat membangun birokrasi yang lebih profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *