DPP KAI Angkat Delapan Advokat Baru di Bengkulu, Arman Suparman Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

Bengkulu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat KAI Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Bengkulu, Senin (13/7/2026).

Dalam sidang tersebut, sebanyak delapan calon advokat resmi diangkat sebagai advokat Kongres Advokat Indonesia. Setelah pengangkatan, mereka dijadwalkan mengikuti prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi pada Rabu (15/7/2026) sebagai tahapan akhir sebelum menjalankan profesi advokat.

Prosesi pengangkatan dipimpin oleh Wakil Presiden DPP KAI Bidang Organisasi, Arman Suparman, S.H., M.H., M.M., yang hadir mewakili Presiden DPP KAI beserta jajaran pengurus pusat.

Dalam sambutannya, Arman menegaskan bahwa pengangkatan advokat merupakan amanat organisasi sekaligus ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang harus dilaksanakan sebelum proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi.

“DPP Kongres Advokat Indonesia telah melaksanakan kewajiban konstitusional, yaitu pengangkatan advokat. Pengangkatan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum proses penyumpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Advokat,” ujar Arman.

Ia juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memegang teguh kode etik profesi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sehingga setiap advokat dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam menegakkan hukum serta keadilan.

“Kami mewakili Presiden DPP KAI dan Sekretaris Jenderal berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat yang profesional dan taat konstitusi. Tujuh ikrar advokat harus dimaknai dan dihayati dalam menjalankan tugas profesi, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kode etik dan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegasnya.

Dengan telah dilaksanakannya pengangkatan tersebut, delapan advokat KAI Bengkulu kini tinggal menunggu proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Setelah resmi diambil sumpahnya, mereka akan memiliki kewenangan menjalankan profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan layanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *