Korban Penganiayaan Berharap Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap, Polsek Kampung Melayu Terbitkan SP2HP Ke-3

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Polsek Kampung Melayu kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Yogi Syaputra. Melalui SP2HP tertanggal 8 Juli 2026, penyidik menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan guna mengungkap perkara tersebut dan melanjutkan proses penyidikan.

Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/137/VII/RES.1.6./2026/Reskrim, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada saksi bernama Anggun, masing-masing pada 11 Juni 2026 dan 20 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap saksi Anggun dan menyerahkannya kepada Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu untuk melakukan pencarian serta menghadirkan saksi tersebut guna kepentingan penyidikan.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik hingga kini masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Anggun. Koordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu juga terus dilakukan agar saksi dapat segera ditemukan sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi perkembangan penanganan kasusnya, korban sekaligus pelapor, Yogi Syaputra, mengapresiasi langkah penyidik yang secara berkala memberikan informasi perkembangan perkara melalui SP2HP. Meski demikian, ia berharap proses penyidikan dapat segera memasuki tahap berikutnya sehingga para pelaku dugaan pengeroyokan dapat segera diproses hukum.

“Saya mengapresiasi penyidik yang terus bekerja dan menyampaikan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Saya berharap saksi yang dipanggil segera ditemukan agar proses hukum tidak berlarut-larut dan para pelaku pengeroyokan dapat segera ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Yogi, Senin (13/7/2026).

Yogi menegaskan, sebagai korban dirinya hanya menginginkan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Harapan saya perkara ini segera terang, para pelaku bisa ditangkap, dan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi yang telah dipanggil penyidik, agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar proses penyidikan tidak mengalami hambatan.

“Kalau semua pihak kooperatif, saya yakin penyidikan akan berjalan lebih cepat. Saya percaya penyidik Polsek Kampung Melayu akan bekerja sesuai prosedur dan mampu menuntaskan perkara ini hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Yogi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *