Empat Raperda Mulai Dibahas DPRD Lebong, Penyelenggaraan Jamsostek hingga CSR Masuk Agenda

Lebong, tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Ahmad Luthfi, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Syarifuddin yang mewakili Bupati Lebong, unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam nota pengantarnya, Sekda Syarifuddin menyampaikan empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keempatnya meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).

Syarifuddin menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat capaian pelaksanaan keuangan daerah, di antaranya realisasi pendapatan daerah sekitar Rp682,97 miliar atau 93,05 persen dari target, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp61,95 miliar atau 91,50 persen, realisasi belanja daerah mencapai sekitar 93,21 persen, serta mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp24 miliar.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disusun sebagai dasar hukum untuk memperluas perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Lebong. Sementara perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi agar pengelolaan aset daerah semakin tertib. Adapun Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR) diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan guna mendukung pembangunan daerah.

Menjelaskan pentingnya Raperda TJSL/CSR, Syarifuddin mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kewajiban perusahaan dalam melaksanakan sekaligus melaporkan program CSR kepada pemerintah daerah.

“Salah satu yang kami dorong adalah Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR). Selama ini perda yang kita gunakan masih mengacu pada aturan lama sehingga sifatnya lebih sukarela. Dari sebelas perusahaan yang tercatat dalam Forum CSR Kabupaten Lebong, hanya dua perusahaan yang rutin menyampaikan laporan, yakni Bank Bengkulu dan PT PGE. Sementara sembilan perusahaan lainnya tidak pernah melapor, bahkan penyaluran CSR-nya juga tidak diketahui,” kata Syarifuddin.

Menurutnya, melalui Raperda tersebut pemerintah daerah ingin menciptakan mekanisme yang lebih jelas sehingga seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaporkan dan menyalurkan program CSR.

“Dengan perda ini kami berharap seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyampaikan laporan dan menyalurkan CSR melalui pemerintah daerah. Dengan begitu kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Lebong melalui dana CSR, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang hanya beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong, Suan, membenarkan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari 16 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026.

“Raperda yang diajukan dalam Propemperda 2026 ini sebetulnya ada 16. Tapi untuk pembahasan hari ini, kami membahas terkait empat perda itu. Besok (14/7/2026) masih akan pembahasan terkait pandangan fraksi-fraksi. Kalau memang fraksi-fraksi setuju melanjutkan, kita bahas,” ujar Suan.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, setelah penyampaian nota pengantar dari pemerintah daerah, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Apabila seluruh fraksi menyetujui, pembahasan akan dilanjutkan pada tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun komisi hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *