Jakarta – Kritikus politik Faizal Assegaf menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Faizal, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal proses penanganan perkara tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Ia menyebut munculnya optimisme publik sebagai modal penting bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.
“Moral publik bangkit dan memberikan apresiasi kepada Presiden atas penanganan kasus Febrie Adriansyah,” ujar Faizal, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai proses pengungkapan perkara tersebut merupakan langkah strategis yang dapat menjadi pijakan baru dalam memperkuat sistem penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Menurutnya, perhatian besar masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan tingginya harapan agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
Faizal juga memberikan tanggapan terkait pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia berpandangan bahwa pelimpahan tersebut menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara adil tanpa membedakan pihak yang diperiksa.
“Ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan penegakan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut. Komisi III DPR RI juga membentuk panitia kerja (Panja) guna mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. DPR juga menekankan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

