Bengkulu, Tintabangsa.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke DPRD Sumatra Barat pada Jumat (10/06/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan study komperatif atau studi banding terhadap peraturan daerah (Perda) Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 17 Ayat 1 termasuk mempelajari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat.
Pada konsultasi tersebut yang lebih disorot oleh DPRD Provinsi Bengkulu adalah persoalan RUU HPP Pajak antara Sumatera Barat dengan Bengkulu baik dari sisi penyetoran, pemotongan dan pelaporan pajak tahunan. Kedatangan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu disambut baik oleh Komisi III DPRD Sumatra Barat.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung didampingi oleh Yusuf Abid mengatakan DPRD Provinsi Bengkulu datang dan bertanya tentang penerapan pajak progresif tentang penghasilan anggota DPRD termasuk tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak tahunan bagi anggota dan pimpinan anggota DPRD.
“Di DPRD Sumbar sendiri telah lebih dahulu menerapkan pajak progresif RUU HPP Pasal 17 Ayat 1 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kita sudah menjalani Perda tersebut, tapi meskipun Bengkulu juga sudah, mereka cukup merasa heran mengapa biaya yang dikeluarkan untuk pajak progresif sangatlah besar sehingga mereka datang kesini untuk melihat langsung perbandingan pajak progresif yang ada di Sumatera Barat,” katanya.
Ali Tanjung bersama Kanwil Pajak Sumbar menjelaskan pihaknya telah menyesuaikan pula dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dimana, penghasilan Rp0 hingga Rp50 juta akan dikenakan pajak progresif 5%, penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan pajak progresif 15%, Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan pajak progresif 25% serta penghasilan diatas Rp500 juta akan dikenakan pajak progresif 30%.
“Namun untuk yang lebih detail mungkin bisa dijelaskan langsung oleh Kanwil Pajak Sumatera Barat supaya tidak salah-salah dalam pemaparan soal pajak progresif terhadap anggota Dewan ini,” ujarnya.
Beberapa anggota DPRD Bengkulu yang hadiri yaitu Erna Sari Dewi, Faizal Mardianto, Renjes Zhaitheddy, Sujono, Ginadi Yunir, Zulaami Octarina, Yurman Hamedi, Tantawi Dali, Sri Rezeki dan Jajaran staf lainnya.
Anggota DPRD Bengkulu mengaku telah mendengar masukan-masukan yang diberikan oleh DPRD Sumbar, Kanwil Pajak dan Inspektorat serta akan melakukan kajian kembali terhadap pajak progresif di daerahnya.
“Masukan-masukan yang diberikan oleh DPRD Sumbar sangat berarti bagi kami, dan ini akan menjadi pembelajaran sangat baik untuk digotong ke Bengkulu serta kami merasa, kedepannya harus ada perbaikan-perbaikan dan kajian kembali untuk pajak progresif di daerah kami,” kata Anggota DPRD Bengkulu.
Selain itu, seluruh Anggota DPRD Bengkulu yang hadir mengucapkan rasa terimakasih banyak karena telah menyambut dengan baik kedatangan rombongan DPRD Bengkulu untuk melaksanakan Studi Komperatif.
“Kami menaruh rasa hormat dan bangga kepada DPRD Sumbar, karena dalam kesibukan melakukan rapat paripurna masih sempat memberikan pelayanan dan ilmu-ilmu serta masukan-masukan untuk kami, khususnya DPRD Bengkulu,” ujarnya.
Selain itu, pada konsultasi tersebut juga hadir Kanwil Pajak Sumatera Barat dan Inspektorat Pempov Sumbar untuk membantu Banggar Provinsi Bengkulu belajar ke DPRD Sumbar. (TB)