Karangan Bunga Dari Korban Arisan Bodong Berbaris Di depan Gedung Reskrim Polda Bengkulu

Bengkulu – Belasan papan karangan bunga berbaris di sepanjang jalan depan gedung Reskrim Polda Bengkulu, papan ucapan ini dikirim oleh para korban investasi bodong berkedok arisan. Berbagai tulisan dan ucapan menghiasi papan bunga ini, diantaranya berisi ucapan menohok atas kekesalan kepada Tersangka NC alias Y.

Dari donatur 425 juta bertuliskan selamat membusuk dipenjara Yeyen gas sayang, gas cinta, kemudian mengatasnamakan donatur 2 milyar grup Yeyen sarok bertuliskan Hedon hasil nipu, enak yeh duit haram, Yeyen seumur hidup dipenjara, serta beragam ucapan lain.

Selain bertuliskan ucapan dan hujatan terhadap NC alias Y ini, papan karangan bunga ini berisi ucapan dukungan dan terima kasih terhadap personil Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam penyelidikan hingga penyidikan terhadap korban investasi bodong berkedok arisan, yang hingga saat ini terdata korban kurang lebih 115 orang memberikan laporan ke subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Selamat dan sukses Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terima kasih atas ditangkapnya Nike Cahyandarie alias Cik Oboy,” tulis pengirim kami korban yang berbahagia Zaldy Achihara, Pupu , Daycil.

Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka NC alias Y alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok arisan yang hingga saat ini menyeret ratusan orang korban, dan kerugian hingga miliaran rupiah.

Pada Jumat malam (26/6/2026) Pukul 20.15 wib, tersangka NC dengan menggunakan jaket putih dan mengenakan masker didampingi Polwan menuju sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Tersangka NC alias Y dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *