Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Dituntut 19 Tahun Penjara

Bengkulu Utara, Tintabangsa.com – KHP (48) warga Kecamatan Padang Jaya akan mendekam lama di penjara. Terdakwa kasus asusila dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 19 tahun pidana penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1,8 miliar yang akan digantikan dengan 3 bulan kurungan jika terdakwa tidak membayarnya. Tuntutan yang diberikan jaksa tidak main-main, tuntutan 19 tahun penjara tersebut hanya 1 tahun lebih rendah dari ancaman hukuman pasal 81 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Bahkan tuntutan tersebut bisa menjadi tuntutan tertinggi dari JPU Kejari BU dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Kejari BU Pradhana Probo S. SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan ada banyak pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai yang disampaikan JPU,” ujarnya.

Beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa tersebut adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak memperhatikan masa depan anaknya. Selain itu perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali hingga sang anak hamil dan melahirkan.

Yang paling memberatkan adalah saat ini sang anak juga trauma dan terpukul atas perbuatan terdakwa. Bahkan, saat ini sang anak malu untuk beraktivitas di luar rumah. Perbuatan tersebut juga membuat anaknya tidak lagi bisa sekolah.

“Kami menilai banyak hal yang memberatkan dibandingkan meringankan. Bahkan saat kasus ini terungkap, terdakwa juga mencoba kabur dari kejaran Polisi,” pungkas Denny. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *