Bendrawardana Bantah Dugaan Pemalsuan Dokumen, Tegaskan Seluruh Tindakan Berdasarkan Putusan Inkracht

BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Managing Partners Firma Hukum & Partners, Bendrawardana, angkat bicara terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan ke Polda Bengkulu terhadap dirinya. Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat kuasa yang disebut masih digunakan setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Menanggapi laporan tersebut, Bendrawardana menegaskan seluruh tindakan hukum yang dilakukannya berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yakni Putusan Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tertanggal 16 Mei 2025.

Menurutnya, pokok persoalan yang sebenarnya bukanlah dugaan pemalsuan dokumen, melainkan sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah yang telah diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

“Seluruh langkah hukum yang kami lakukan merupakan upaya menindaklanjuti serta mempertahankan hak-hak hukum yang telah diakui melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Bendrawardana dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut pihaknya selaku kuasa hukum juga telah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh sejumlah pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak.

Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah Upik Aminah Bin Burman, yang menurut Bendrawardana saat ini juga tengah berproses di kepolisian terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Bendrawardana menilai sangat keliru apabila langkah hukum yang dilakukan untuk menegakkan putusan pengadilan justru dipelintir menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang tidak menerima hasil putusan pengadilan sehingga mencoba mengalihkan substansi sengketa perdata ke ranah pidana dengan melaporkan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sebagai bentuk kepastian hukum,” tegasnya.

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen, Bendrawardana menyebut tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan secara hukum.

Ia merujuk pada ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat yang mensyaratkan adanya perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah benar sehingga menimbulkan kerugian.

Menurutnya, surat kuasa khusus yang dipersoalkan merupakan dokumen yang benar-benar dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa saat masih hidup sehingga tidak terdapat unsur membuat surat palsu maupun memalsukan surat.

“Kalaupun ada perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan surat kuasa setelah pemberi kuasa meninggal dunia, itu merupakan persoalan hukum perdata atau hukum acara, bukan serta-merta tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.

Bendrawardana juga menyinggung ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata yang mengatur berakhirnya pemberian kuasa karena meninggalnya pemberi kuasa. Namun menurutnya, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadikan suatu tindakan sebagai tindak pidana.

Dalam praktik hukum, lanjut dia, keberlakuan surat kuasa juga bergantung pada kapan penerima kuasa mengetahui kematian pemberi kuasa, keberadaan ahli waris, serta tindakan hukum yang telah berjalan sebelumnya.

Selain itu, terkait adanya perbedaan data tanggal meninggal dunia yang sempat muncul dalam pemberitaan, Bendrawardana menilai hal tersebut harus diverifikasi melalui dokumen resmi yang sah.

Ia menyebut adanya perbedaan administrasi mengenai tanggal kematian telah diklarifikasi langsung oleh pemerintah desa setempat sebagai kesalahan administratif.

Menutup pernyataannya, Bendrawardana menegaskan profesi advokat dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga setiap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya harus dinilai secara proporsional berdasarkan fakta hukum yang objektif.

“Jangan menilai berdasarkan asumsi, opini ataupun pemberitaan yang belum terverifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Upik Aminah melaporkan Bendrawardana ke Polda Bengkulu atas dugaan penggunaan surat kuasa yang dinilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena pemberi kuasa telah meninggal dunia namun tetap digunakan dalam proses persidangan hingga penerbitan somasi kepada warga.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/190/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTPL/B/190/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 23 Juni 2026.

Dalam laporannya, Upik mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2024 yang diberikan oleh Sudirman.

Menurut pelapor, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie, Aceh, Sudirman diketahui telah meninggal dunia pada 13 Mei 2025.

Dengan meninggalnya pemberi kuasa, pelapor menilai surat kuasa tersebut secara hukum telah gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata.

Upik mengklaim surat kuasa tersebut masih digunakan untuk menjalankan berbagai tindakan hukum setelah meninggalnya pemberi kuasa, termasuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Bengkulu maupun Mahkamah Agung.

Pelapor juga menyoroti adanya surat yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyebutkan Sudirman meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Keterangan tersebut berbeda dengan data Dukcapil yang menyatakan Sudirman meninggal pada 13 Mei 2025.

Perbedaan data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polda Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *