Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas hingga Transaksi Jabatan, Calon Komut Bank Bengkulu Dilaporkan

BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Polemik di tubuh Bank Bengkulu kembali mencuat. Kali ini, Komunitas Masyarakat untuk Anti-Korupsi (KOMUNIKASI) Provinsi Bengkulu secara resmi mengajukan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencalonan Riduan sebagai Komisaris Utama Bank Bengkulu.

Surat pengaduan yang dilayangkan pada Selasa (23/6/2026) itu berisi permintaan agar OJK menunda bahkan membatalkan proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau Fit and Proper Test sampai seluruh dugaan yang mencuat terhadap calon Komisaris Utama tersebut ditelusuri secara mendalam.

Koordinator KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone, menegaskan jabatan Komisaris Utama bukan sekadar posisi administratif, melainkan pucuk pengawasan yang menentukan arah tata kelola dan integritas sebuah bank daerah.

“Komisaris Utama harus menjadi simbol integritas. Jika masih terdapat berbagai persoalan yang memunculkan pertanyaan publik, maka kelayakan dan kepatutannya wajib diuji secara menyeluruh sebelum diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis tersebut,” ujarnya.

Dalam laporannya, KOMUNIKASI mengungkap sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian serius regulator perbankan.

Salah satu yang disorot adalah dugaan pemanfaatan fasilitas milik Bank Bengkulu untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan rumah dinas Direktur Utama dan kendaraan operasional perusahaan yang disebut-sebut dipakai untuk kebutuhan keluarga dalam pelaksanaan acara pernikahan.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengangkat isu dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Bank Bengkulu. Dugaan itu terkait permintaan sejumlah uang kepada seseorang yang dijanjikan posisi Penjabat Eksekutif Kepala Cabang Bank Bengkulu Manna.

Tidak berhenti di situ, KOMUNIKASI turut menyoroti dugaan keterlibatan dalam proses suksesi Direktur Utama Bank Bengkulu. Mereka menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada Agus Syabarudin yang dikaitkan dengan pengurusan pencalonan Direktur Utama Bank Bengkulu.

Bahkan, dalam laporannya, KOMUNIKASI juga meminta OJK menelusuri dugaan adanya penyusunan daftar calon pejabat internal bank, mulai dari kepala divisi hingga kepala cabang, yang disebut-sebut dikaitkan dengan janji jabatan apabila calon tertentu terpilih menjadi Direktur Utama.

Atas dasar berbagai dugaan tersebut, KOMUNIKASI meminta OJK tidak hanya melakukan penilaian administratif dalam Fit and Proper Test, tetapi juga mengedepankan aspek integritas, rekam jejak, reputasi, serta kepatutan calon pejabat yang akan menduduki posisi strategis di Bank Bengkulu.

“Kami berharap OJK bertindak objektif, independen, dan profesional. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aspek integritas diabaikan dalam proses penilaian calon pimpinan bank daerah. Kepercayaan masyarakat terhadap Bank Bengkulu dan kredibilitas pengawasan OJK juga dipertaruhkan,” kata Deno.

Hingga berita ini diterbitkan, Riduan belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan KOMUNIKASI. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.

Sementara itu, publik kini menanti langkah OJK dalam menyikapi laporan tersebut, mengingat proses Fit and Proper Test merupakan tahapan penting yang akan menentukan siapa sosok yang akan menduduki kursi Komisaris Utama Bank Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *