Mengapa Banyak KonflikKeluarga Berakhir di Jalur Pidana?

Surakarta, Tintabangsa.com, -Belakangan ini, ruang penyidik kepolisian hingga meja pengadilan semakin sering dipenuhi perkara yang berawal dari konflik keluarga. Fenomena yang dahulu dianggap tabu kini justru menjadi pemandangan yang kian lumrah. Kakak melaporkan adik karena sengketa warisan, anak menggugat orang tua terkait aset keluarga, hingga saudara kandung saling lapor atas dugaan penggelapan, penipuan, maupun pemalsuan dokumen.

Konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi keluarga kini banyak berakhir di jalur pidana. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Hukum pidana yang seharusnya digunakan untuk menindak kejahatan justru kerap dijadikan alat untuk memenangkan perselisihan keluarga.

Salah satu kasus yang paling sering muncul adalah sengketa warisan. Setelah orang tua meninggal dunia, persoalan pembagian harta peninggalan sering menjadi pemicu retaknya hubungan keluarga. Ketika ada ahli waris yang menguasai rumah keluarga, menjual tanah tanpa persetujuan pihak lain, atau menarik dana milik pewaris, pihak yang merasa dirugikan tidak jarang memilih melapor ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau penipuan.

Padahal secara prinsip, sengketa warisan merupakan ranah hukum perdata. Penyelesaiannya dilakukan melalui pembagian hak para ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku, baik menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, maupun hukum adat.

Persoalan serupa juga banyak terjadi dalam hubungan utang-piutang antaranggota keluarga. Tidak sedikit transaksi pinjam-meminjam dilakukan hanya berdasarkan rasa percaya tanpa disertai perjanjian tertulis. Ketika terjadi gagal bayar, hubungan kekeluargaan berubah menjadi konflik hukum. Tuduhan penipuan dan penggelapan pun kerap muncul meski belum tentu memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung berkali-kali menegaskan pentingnya membedakan antara wanprestasi dan tindak pidana. Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang menjadi wilayah hukum perdata. Sementara tindak pidana mensyaratkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang secara jelas diatur dalam undang-undang.

Namun banyak pihak menilai jalur pidana lebih cepat dan lebih menekan dibandingkan gugatan perdata. Laporan polisi sering dianggap memiliki daya paksa yang lebih besar sehingga digunakan sebagai alat tekanan dalam proses negosiasi. Akibatnya, hukum pidana bergeser fungsi dari sarana penegakan hukum menjadi instrumen tawar-menawar dalam konflik keluarga.

Fenomena tersebut sesungguhnya bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah berbagai mekanisme penyelesaian lain tidak lagi efektif. Dalam sistem hukum Indonesia, pidana bukanlah pilihan pertama untuk menyelesaikan setiap perselisihan.

Selain warisan dan utang-piutang, konflik keluarga juga kerap dipicu oleh persoalan kepemilikan aset. Banyak tanah, rumah, kendaraan, maupun usaha keluarga yang dibeli secara bersama tetapi hanya dicatat atas nama satu orang. Ketika hubungan keluarga memburuk, muncul saling klaim kepemilikan yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana dengan berbagai tuduhan hukum.

Padahal akar persoalan sering kali bukan kejahatan, melainkan tidak adanya kepastian hukum sejak awal mengenai status dan pengelolaan aset tersebut. Ketidakjelasan administrasi kemudian berubah menjadi konflik yang menguras energi, biaya, bahkan memutus hubungan keluarga.

Dari perspektif hukum, penyelesaian konflik keluarga seharusnya lebih mengedepankan musyawarah, mediasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan agar tidak semakin rusak.

Sayangnya, ketika emosi, rasa kecewa, dan sakit hati lebih dominan daripada akal sehat, hukum sering dijadikan alat balas dendam. Pada titik inilah keluarga yang semestinya menjadi tempat perlindungan justru berubah menjadi arena pertarungan hukum yang panjang dan melelahkan.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kerugian merupakan tindak pidana dan tidak setiap konflik harus diselesaikan dengan ancaman penjara. Hukum pidana memang memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan, tetapi penggunaannya yang berlebihan dalam konflik keluarga justru berpotensi menghilangkan esensi utamanya.

Pada akhirnya, putusan pengadilan mungkin mampu menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun tidak semua putusan mampu mengembalikan hubungan keluarga yang telah hancur akibat pertikaian. Karena itu, penyelesaian konflik keluarga tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kedewasaan, kebijaksanaan, dan kemauan untuk mencari jalan damai sebelum memilih jalur pidana.(TB)

Oleh: Esti Aryani, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *