Lebong, tintabangsa.com – Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan setelah pemerintah desa belum mempublikasikan informasi APBDes kepada masyarakat hingga pertengahan tahun anggaran berjalan.
Temuan tersebut terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi usai kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang berlangsung di Balai Desa Nangai Tayau I, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat baliho maupun papan informasi yang memuat APBDes Tahun 2026 di lingkungan kantor desa.
Saat dikonfirmasi mengenai belum adanya publikasi APBDes tersebut, Pjs Kepala Desa Nangai Tayau I, Ida Maryati, mengatakan bahwa baliho APBDes saat ini sedang dalam proses pencetakan.
“Sedang dicetak,” ujar Ida Maryati kepada wartawan.
Namun saat wartawan mencoba meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rincian program dan kegiatan yang termuat dalam APBDes Tahun 2026, Sekretaris Desa Nangai Tayau I, Friyanto, SE, memberikan tanggapan yang mengejutkan.
“Itu dapur kami, tidak ada kewajiban kami untuk menunjukkannya,” kata Friyanto.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena APBDes merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari berbagai pendapatan desa, termasuk Dana Desa.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi pihak Kecamatan Amen. Sekretaris Kecamatan Amen, Syarika Nova, S.Sos, mengungkapkan bahwa persoalan transparansi APBDes Desa Nangai Tayau I sebelumnya telah menjadi perhatian pihak kecamatan.
Menurutnya, pemerintah desa bahkan pernah mendapatkan teguran terkait keterbukaan informasi APBDes kepada masyarakat.
“Memang sebelumnya sudah pernah ditegur terkait transparansi APBDes tersebut,” ujar Syarika Nova.
Meski demikian, berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (19/6/2026), informasi APBDes Tahun 2026 masih belum terlihat dipublikasikan di lingkungan kantor desa. Sementara itu, pihak pemerintah desa menyatakan bahwa baliho APBDes masih dalam proses pencetakan.
Di sisi lain, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Amen, Leni Anggriani, menjelaskan bahwa APBDes Desa Nangai Tayau I sebenarnya telah tersedia dan menjadi salah satu dokumen yang diverifikasi dalam proses pengajuan Dana Desa tahap pertama.
“Untuk persyaratan pengajuan tahap pertama, pihak kecamatan memverifikasi bahwa APBDes tersebut sudah tersedia. Karena itu proses pengajuan dapat dilanjutkan hingga pencairan,” jelasnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa APBDes Tahun 2026 Desa Nangai Tayau I telah tersedia secara administratif dan memenuhi persyaratan pengajuan Dana Desa. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum terlihat dipublikasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang tersedia di kantor desa.
Hingga berita ini diterbitkan, baliho APBDes Tahun 2026 belum terlihat terpasang di lingkungan Kantor Desa Nangai Tayau I. Pemerintah desa melalui Pjs Kepala Desa menyatakan media publikasi tersebut masih dalam proses pencetakan. Sementara itu, pihak kecamatan mengakui bahwa persoalan transparansi APBDes tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian dan pernah disampaikan kepada pemerintah desa. (bks)

