KOTA BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan untuk kepentingan penerimaan siswa baru mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Tukiyem mengaku kehilangan haknya sebagai penerima bantuan sosial setelah mendapati nama seorang anak yang tidak dikenalnya tiba-tiba tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya.
Persoalan itu terungkap pada 24 Mei 2026 saat Tukiyem hendak mencairkan bantuan pemerintah yang selama ini rutin diterimanya. Namun, saat proses pencairan, bantuan tersebut dinyatakan tidak dapat disalurkan karena data kependudukannya mengalami perubahan.
Merasa ada kejanggalan, Tukiyem mendatangi Dinas Sosial Kota Bengkulu. Dari penjelasan yang diterimanya, terdapat anggota keluarga baru dalam KK miliknya yang berstatus anak dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu menyebabkan data dalam DTKS berubah dan bantuan yang biasa diterimanya otomatis terblokir.
“Waktu mau ambil bantuan, ternyata sudah tidak bisa. Setelah ditelusuri, saya baru tahu ada nama orang lain masuk ke KK saya,” ujar Tukiyem.
Keesokan harinya, 25 Mei 2026, Tukiyem mendatangi Mall Pelayanan Publik untuk meminta nama tersebut dicoret dari KK miliknya. Namun upaya itu belum berhasil karena anak yang bersangkutan masih berusia di bawah 17 tahun sehingga proses penghapusan tidak dapat dilakukan secara langsung.
Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2026 saat Tukiyem mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu. Dari dokumen yang diterimanya, ia menemukan nama Viona Velisya Utami tercatat sebagai anggota keluarganya.
Tukiyem mengaku terkejut karena tidak pernah mengenal anak tersebut maupun keluarganya. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani ataupun memberikan persetujuan terhadap proses perpindahan data kependudukan yang menyebabkan nama tersebut masuk ke dalam KK miliknya.
Saat mempertanyakan hal itu kepada petugas, Tukiyem mendapat penjelasan bahwa perpindahan data dilakukan berdasarkan berkas administrasi yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Semua persyaratan administrasi perpindahan sudah dipenuhi pihak pemohon sehingga kami memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar petugas Disdukcapil saat itu.
Setelah mengajukan keberatan dan permohonan penghapusan, nama Viona akhirnya dikeluarkan dari KK miliknya. Namun persoalan tidak berhenti sampai di situ.
Pada 6 Juni 2026, orang tua Viona yang diketahui menjabat sebagai Lurah Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Agung, Gustin Veronica, mendatangi rumah Tukiyem. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Tukiyem, Gustin menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa perpindahan data anaknya dilakukan agar dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur domisili dengan peluang lebih besar masuk ke sekolah yang diinginkan, yakni SMAN 2 atau SMAN 5 Kota Bengkulu.
Pengakuan tersebut membuat Tukiyem semakin terpukul. Selain kehilangan bantuan sosial, ia harus mengurus ulang berbagai dokumen administrasi yang terdampak akibat perubahan data kependudukan tersebut.
Ketika Tukiyem meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya, termasuk hilangnya bantuan sosial, ia mengaku tidak memperoleh ganti rugi.
“Saya tidak sanggup, tidak ada uang. Anak saya tidak bisa sekolah lagi,” kata Gustin sebagaimana dituturkan Tukiyem.
Hingga 17 Juni 2026, Tukiyem mengaku belum menerima penyelesaian ataupun kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Bahkan, upaya komunikasi melalui keluarga untuk meminta kejelasan disebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Dinas Sosial Kota Bengkulu menyatakan penghentian bantuan terjadi secara otomatis berdasarkan pembaruan data DTKS. Dalam sistem tersebut, perubahan komposisi anggota keluarga maupun keberadaan anggota keluarga yang berasal dari rumah tangga ASN dapat memengaruhi status kelayakan penerima bantuan.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Bengkulu menegaskan pihaknya memproses perpindahan data berdasarkan dokumen administrasi yang diajukan pemohon.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi dalam proses perpindahan Kartu Keluarga. Pasalnya, nama seorang anak dapat masuk ke dalam KK warga lain tanpa sepengetahuan pemilik KK yang bersangkutan dan berdampak langsung pada hilangnya akses terhadap bantuan pemerintah.
Di sisi lain, dugaan penggunaan perpindahan KK untuk kepentingan SPMB berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak akibat perubahan data administrasi kependudukan.(**)

