BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Tunggakan pembayaran proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp170 miliar menjadi perhatian DPRD Provinsi Bengkulu. Meski pembayaran kepada kontraktor belum seluruhnya direalisasikan, DPRD memastikan kewajiban tersebut tetap akan diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan pembayaran belum dilakukan secara penuh karena pemerintah harus memastikan seluruh pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Pada prinsipnya pekerjaan yang telah dilaksanakan tentu akan dibayarkan. Tidak mungkin pekerjaan yang sah dan sesuai ketentuan tidak dibayar,” kata Teuku.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar untuk menentukan nilai pembayaran yang benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Apabila hasil audit menemukan adanya kelebihan pembayaran, maka pemerintah dapat langsung melakukan penyesuaian sebelum dana dicairkan kepada kontraktor.
“Ketika hasil audit atau LHP BPK keluar dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran, maka pemerintah dapat mengetahui secara pasti berapa nilai yang harus disesuaikan sebelum melakukan pembayaran,” ujarnya.
Teuku menilai mekanisme tersebut jauh lebih aman dibandingkan melakukan pembayaran penuh terlebih dahulu, kemudian harus melakukan penagihan kembali jika ditemukan selisih atau kelebihan bayar.
Menurutnya, pengalaman masa lalu menunjukkan proses pengembalian kelebihan pembayaran bukan perkara mudah. Salah satu contohnya adalah temuan kelebihan bayar pada proyek Jalan Dendam yang hingga kini masih menyisakan proses penyelesaian.
“Kalau semuanya dibayarkan terlebih dahulu, kemudian ditemukan kelebihan bayar, akan sulit melakukan penagihan dan pengembaliannya. Karena itu pemerintah memilih lebih berhati-hati,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, sebelumnya menjelaskan bahwa terjadinya tunda bayar proyek juga dipengaruhi tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Dari target PAD sebesar Rp1,2 triliun, realisasinya hanya berkisar Rp800 miliar hingga Rp900 miliar atau belum mencapai 75 persen dari target yang ditetapkan.
Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran proyek infrastruktur yang telah selesai dikerjakan.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa para kontraktor tidak perlu khawatir karena utang pembangunan jalan dan jembatan tersebut tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan.
“Sepanjang pekerjaan telah sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, pembayaran tetap akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai,” pungkas Teuku.
DPRD berharap penyelesaian tunggakan proyek senilai Rp170 miliar tersebut dapat segera dilakukan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pembangunan infrastruktur maupun kepercayaan pelaku jasa konstruksi terhadap proyek pemerintah di Bengkulu.(TB)

