BENGKULU UTARA, TINTABANGSA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah Bengkulu berhasil mengantarkan Ratu Agung (42), warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, memperoleh putusan bebas dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang sempat menyeretnya ke ancaman hukuman 19 tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Arga Makmur, terdakwa didampingi tim penasihat hukum LBH Aisyiyah Bengkulu, yakni Sopian Hamid, SH dan Rasby R. Saputra, SH. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.
Namun, arah perkara berubah drastis setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk pembelaan tertulis yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, anak yang sebelumnya berstatus korban diketahui mencabut dan mengubah seluruh keterangannya saat proses penyidikan. Dalam persidangan, ia menyatakan tidak pernah mengalami tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
Persidangan juga mengungkap adanya konflik keluarga yang terjadi sebelum laporan polisi dibuat pada September 2025. Anak tersebut diketahui sempat terlibat pertengkaran dengan ayahnya terkait uang saku dan pembatasan pergaulan, termasuk larangan keluar rumah pada malam hari.
Menurut tim penasihat hukum, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan laporan terhadap terdakwa. Mereka menilai tuduhan yang disampaikan sebelumnya tidak didukung bukti yang kuat dan mengalami perubahan mendasar saat diperiksa di persidangan.
Selain itu, hasil Visum et Repertum Nomor 082/VS/IX/2025/RM tertanggal 14 September 2025 juga menjadi perhatian dalam persidangan. Dalam dokumen tersebut disebutkan tidak ditemukan tanda-tanda yang secara spesifik mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana yang didakwakan. Tidak ditemukan pula jejak cairan tubuh, luka memar, maupun tanda kekerasan fisik lainnya.
Fakta lain yang menguatkan posisi terdakwa adalah tidak adanya saksi mata yang melihat langsung peristiwa sebagaimana didakwakan. Saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum diketahui hanya memperoleh informasi dari cerita anak tersebut, bukan menyaksikan langsung kejadian yang dilaporkan.
Di sisi lain, terdakwa secara konsisten membantah tuduhan tersebut sejak awal proses hukum berlangsung. Keterangan yang disampaikan terdakwa diperkuat sejumlah saksi pembela dari kalangan tetangga dan rekan kerja yang menerangkan keberadaan terdakwa di lokasi lain pada waktu yang disebut dalam dakwaan.
“Korban mengaku mendapat pengaruh dari teman-temannya untuk melaporkan ayah kandungnya sendiri. Saat itu korban sedang sakit hati setelah bertengkar dengan terdakwa terkait masalah pergaulan dan uang saku,” ujar Sopian Hamid, SH, selaku kuasa hukum terdakwa.
Putusan bebas tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menempatkan Ratu Agung pada ancaman hukuman berat. LBH Aisyiyah Bengkulu menilai putusan tersebut menjadi bukti penting bahwa setiap perkara pidana harus diuji secara objektif melalui proses persidangan dan pembuktian yang menyeluruh.(TB)

