ASAHAN, TINTABANGSA.COM, -Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi pengungkapan jaringan sabu yang berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Asahan, petugas berhasil menangkap empat tersangka, termasuk seorang mantan anggota Polri yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Timsus Anti Narkoba pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di belakang Warung Medan Selera, Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Paminal Polres Asahan IPDA Kameda S, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut. Dari lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial R.A alias Borok (35) dan A.I.K alias Ari (32), yang merupakan warga setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B.A.R. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap B.A.R (35) di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat dua gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa B.A.R merupakan mantan anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pemasok berikutnya. Dengan teknik undercover buy, polisi memancing transaksi dengan seorang pria berinisial K.I alias D.C (34). Saat transaksi berlangsung di Jalan Gambas, Kelurahan Siumbut Baru, tersangka langsung disergap dan diamankan.
Dari tangan K.I alias D.C, petugas menyita satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat transaksi, serta telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam jaringan tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 55 gram, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika, dan kendaraan yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap seluruh jaringan, mulai dari pengedar hingga bandar.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Surya)

