Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 39,66 Gram dari Kasus Narkotika

BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan dipimpin oleh Panit Subdit 2 AKP Samsul Rizal, S.H. bersama tim penyidik lainnya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SP.Musnah.BB/15/VI/RES.4.2./2026/Ditresnarkoba/Polda Bengkulu tanggal 9 Juni 2026 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor 3709/L.7.10/Enz.1/05/2026 tentang status barang sitaan narkotika yang diterima pada 3 Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga bungkus diduga narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat awal 46,04 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,70 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan 3,68 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 39,66 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan tersangka berinisial NFS serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, dan perwakilan PT Pegadaian (Persero) Syariah Bengkulu.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dilakukan pengecekan oleh para saksi yang hadir. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidikan sekaligus untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *