Diduga Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi, Bos Dealer Ikut Diamankan

Bengkulu, tintabangsa.com – Kembali terungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Bengkulu. Kali ini jumlahnya ratusan liter BBM jenis bio solar, diduga disalahgunakan salah satu dealer truk ternama yang berada di Kelurahan Betungan.

Dari hasil operasi pengamanan yang dilakukan tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, diamankan tiga orang karyawan dealer yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi ini.

Modus mereka, membeli BBM di SPBU dengan menggunakan kendaraan baru dari dealer, yang selanjutnya disalinkan ke kendaraan lainnya.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Malau menerangkan tiga orang itu, seorang karyawan atau sopir dealer berinisial Su warga Sukaraja Kabupaten Seluma.

Kepala Keuangan Dealer inisial, Mf warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu dan Operation Manager inisal Rm, warga Kelapa Gading Jakarta yang merupakan pimpinan tertinggi di dealer mobil yang berada di jalan Depati Payung Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

“Kita saat ini masih proses pemeriksaan lebih menyeluruh, dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina Pulau Baai dan Pertamina Sumsel serta kita juga akan berkoordinasi langsung dengan migas Pusat,” terang Malau.

Selain ketiga terduga, Satreskrim Polres Bengkulu juga turut mengamankan 1 unit kendaraan merek Hino dengan nomor polisi BD 8769 EX dengan kapasita mencapai 200 liter, dan 13 jerigen berisi BBM bio solar dengan varian kapasitas.

”Ini merupakan BBM subsidi jenis bio solar. Dimana mobil yang digunakan merupakan mobil profit, mobilnya baru, digunakan sebagai alat angkut BBM bio solar, dengan motifnya mengganti nomor plat.

Sekali mengisi bisa ratusan liter, disalin dimasukkan ke jerigen dan diletakkan di belakang dealer tersebut,” ungkap Malau.

Diketahui mobil merek Hino ini sudah ada pemiliknya, namun masih berada di dealer tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, modus penyalinan BBM subsidi ini sudah berlangsung 5 tahun dilakukan para pelaku.

“Beroperasi dari tahun 2017 dengan modus demikian. Kalau penyampaian dari sopir, tugas dia untuk mengisi BBM di SPBU penuh untuk disalin, kemudian BBM tersebut digunakan untuk mengisi mobil-mobil baru yang akan dibawa konsumen, jadi BBM mobil tersebut menggunakan BBM subsidi” jelas Malau.

Mengenai pemanggilan pihak dealer untuk diperiksa, kata Malau pihaknya masih proses interogasi dahulu kepada tiga pelaku yang telah diamankan.

“Masih kita proses, kita sedang melakukan pemanggilan kepada pihak dealer,” imbuhnya. Kata Malau, sesuai peruntukannya UU Migas di tahun 2012, ada peruntukannya masing-masing yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terhadap BBM subsidi dan non subsidi ini.

“Pasal yang terapkan yakni Pasal 55 penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM subsidi,” pungkasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *