Kepahiang Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum dan 100 Persen Posbankum Desa-Kelurahan

KEPAHYANG, TINTABANGSA.COM,-Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan dan reformasi hukum. Kali ini, Pemkab Kepahiang menerima dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bengkulu.

Penghargaan tersebut diberikan atas capaian terbentuknya 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang, serta keberhasilan meraih Indeks Reformasi Hukum dengan predikat AA atau Istimewa.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Command Center Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, S.H., M.H kepada Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhairi menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya negara dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah regulasi teknis lainnya.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kepahiang telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh 117 desa dan kelurahan,” ujar Zulhairi.

Ia menilai capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh pendampingan dan layanan hukum secara gratis.

Menurut Bupati, Posbankum menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

“Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat akar rumput, mewujudkan kesehatan hukum masyarakat desa, serta memberikan akses keadilan yang terjangkau bagi masyarakat rentan dan miskin,” ungkap Bupati.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperluas pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *