Pledoi Pengacara Bebby Hussy: Kasus Dinilai Murni Bisnis, Bukan Skema Kejahatan

BENGKULU, Tintabangsa.com,-Tim penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dipandang sebagai sebuah skema kejahatan terencana, melainkan hubungan bisnis yang dilandasi itikad baik antara para pihak.

Dalam pembelaannya, pengacara menyebut kerja sama antara PT Ratu Samban Mining dengan terdakwa dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C). Terdakwa, lanjutnya, hanya berperan sebagai penyedia dukungan finansial (full financing), sehingga penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab PT Ratu Samban Mining sebagai pemegang IUP.

“Seluruh aspek perizinan dan dokumen teknis merupakan tanggung jawab mutlak pemegang IUP, bukan terdakwa,” tegas tim penasihat hukum dalam sidang.

Selain itu, mereka menilai tidak ada fakta materiil yang menunjukkan adanya aliran dana dari terdakwa kepada pihak mana pun, termasuk kepada saksi T. Nadzirin, S.T. Tidak adanya kesepakatan yang dapat dibuktikan (meeting of minds) juga disebut menjadi bukti lemahnya tuduhan yang diajukan Penuntut Umum.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa kegiatan coal getting yang dilakukan merupakan aktivitas sah menurut hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, tuduhan adanya perbuatan melawan hukum dinilai tidak berdasar dan seharusnya gugur demi hukum.

Perjanjian kerja sama disebut telah sah dan mengikat sejak tahun 2022. Sementara itu, perbaikan dokumen pada tahun 2025 hanya dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administratif (clerical error), bukan untuk menutupi perbuatan pidana. Praktik pinjam meminjam batubara pun, menurut tim pembela, dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan tidak memiliki sifat melawan hukum.

Dalam aspek keuangan negara, penasihat hukum menyatakan tidak terdapat kerugian negara, bahkan justru terdapat kelebihan pembayaran kepada negara. Mereka juga menilai Penuntut Umum gagal membuktikan tuduhan terkait penurunan kualitas batubara (GAR), yang disebut sebagai fenomena teknis yang lazim dalam industri pertambangan.

Terkait isu lingkungan, tim pembela menyebut tuduhan kerusakan tidak berdasar dan salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab tersebut berada pada pemegang IUP. Mereka menegaskan bahwa kegiatan reklamasi telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut, melainkan mengalami kerugian. Penuntut Umum dinilai gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara.

Perhitungan kerugian negara yang diajukan juga dipersoalkan karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta diduga mengandung kesalahan perhitungan. Selain itu, dakwaan disebut tidak cermat (obscuur libel) karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam ranah pidana korupsi.

Menutup pledoinya, penasihat hukum menegaskan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa. Hal itu tercermin dari kepatuhan serta kontribusi kepada negara, termasuk adanya itikad baik melalui pengembalian dana. Mereka pun menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk mengkriminalisasi persoalan administratif dan bisnis.

“Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” pungkas tim penasihat hukum.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *