Kota Bengkulu, Tintabangsa.com,-Polemik pelantikan Afriyenita, S.Pt., M sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu kian memanas. Selain karena posisinya sebagai istri Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, sorotan kini mengarah pada temuan data keluarga mereka yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem SIKS-NG sebagai kategori kesejahteraan rendah.
Fakta ini langsung memicu kecurigaan publik. Di tengah posisi strategis suami sebagai legislator dan istri kini memimpin sektor sosial muncul dugaan adanya “pengondisian” data yang dinilai tidak wajar oleh masyarakat.
Sejumlah warga menilai, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Mereka mempertanyakan bagaimana keluarga dengan latar belakang kekuasaan bisa masuk dalam kategori yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Ini bukan soal sudah menerima bantuan atau belum. Tapi bagaimana data itu bisa masuk. Di situ letak persoalannya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan semakin tajam karena Dinas Sosial merupakan instansi yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan data kemiskinan sekaligus penyaluran bantuan sosial. Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan yang tidak bisa diabaikan.
Dediyanto sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa keluarganya tidak pernah menerima bantuan sosial. Namun pernyataan tersebut belum cukup meredam kecurigaan. Publik justru menilai, persoalan utama bukan pada realisasi bantuan, melainkan pada validitas dan potensi pemanfaatan data.
DTSEN sendiri tidak hanya digunakan untuk bansos. Data tersebut juga menjadi rujukan dalam berbagai program, mulai dari bantuan pendidikan hingga penentuan keringanan biaya kuliah. Celah inilah yang memicu spekulasi adanya keuntungan tidak langsung yang bisa diperoleh dari status tersebut.
Meski belum ada bukti penyalahgunaan, dugaan pengondisian terus bergulir di tengah masyarakat. Minimnya penjelasan terbuka dari pihak terkait justru memperkuat persepsi negatif publik.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik soal akurasi data kemiskinan. Selama ini, sistem pendataan kerap disorot karena masih terjadi inclusion error orang mampu masuk kategori miskin—dan exclusion error orang miskin justru tidak terdata.
Di tengah tekanan publik, desakan audit dan penelusuran ulang data pun menguat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab polemik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendataan sosial.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh—bukan hanya soal satu jabatan, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan data sosial di daerah.(TB)

