Viral! Oknum Anggota Dewan Kota Bengkulu “DY” Tercatat di DTSEN, Status Kesejahteraan Jadi Sorotan

Bengkulu.Tintabangsa.com,-Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya dokumen Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diduga milik seorang oknum anggota dewan di Kota Bengkulu. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tercatat dalam sistem SIKS-NG dengan peringkat kesejahteraan keluarga level IV.

Berdasarkan dokumen yang beredar, data tersebut dicetak pada 10 Juli 2025 dan berlaku hingga 10 September 2025. Meski tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH, maupun PBI, keberadaan nama oknum pejabat publik dalam basis data DTSEN tetap memicu polemik.

Pasalnya, DTSEN selama ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial, termasuk bantuan pangan, layanan kesehatan, hingga program beasiswa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait akurasi dan validitas pendataan, khususnya dalam klasifikasi keluarga miskin.

Konfirmasi ke Dinas Sosial

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan Tintabangsa.com melakukan penelusuran langsung ke Dinas Sosial Kota Bengkulu. Di sana, wartawan diterima oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Fatimah Z. Ningsih.

Dalam keterangannya, Fatimah membenarkan bahwa data tersebut memang tercatat dalam sistem.

“Benar, data tersebut memang ada dan tercatat di sistem. Dalam dokumen itu, yang bersangkutan masuk dalam DTSEN dengan peringkat kesejahteraan keluarga level 4,” jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa masuknya seseorang dalam DTSEN tidak otomatis berarti sebagai penerima bantuan sosial, melainkan bagian dari basis data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.

Layakkah Pejabat Masuk Data DTSEN?

Saat ditanya mengenai kelayakan seorang anggota dewan tercatat dalam kategori tersebut, Fatimah menyayangkan kondisi tersebut.

“Sangat disayangkan jika seorang anggota dewan masuk dalam kategori itu, sementara masih banyak masyarakat Kota Bengkulu yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap potensi ketidaktepatan data dalam sistem DTSEN.

Seketaris DPW LIRA Bengkulu Aurego Jaya: Perlu Audit dan Verifikasi Ulang

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pendataan sosial ekonomi nasional.

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni kesalahan dalam proses pendataan di lapangan atau adanya perubahan kondisi ekonomi yang belum diperbarui dalam sistem.

“DTSEN adalah basis data krusial. Jika terjadi ketidaktepatan, maka dampaknya bisa luas, mulai dari salah sasaran bantuan hingga potensi penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera melakukan audit data serta verifikasi faktual di lapangan guna memastikan keakuratan informasi.

Desakan Transparansi

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan data DTSEN. Selain itu, pengawasan internal dan partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum anggota dewan yang namanya dikaitkan dalam dokumen tersebut.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *