Polres Asahan Musnahkan 9,9 Kg Sabu dan Ratusan Vape Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan

Asahan, Tintabangsa.com,– Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga Maret 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu serta 827 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum atas satu laporan polisi dengan tiga tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan tertanggal 27 Februari 2026. Penetapan status barang bukti mengacu pada surat dari kejaksaan tertanggal 2 Maret 2026.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFP alias N, DR alias D, dan FH alias P.

Dari total barang bukti, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 100 gram sabu dan 64 cartridge vape. Sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Polisi menilai pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat potensi dampak yang ditimbulkan. Dari jumlah barang bukti tersebut, aparat memperkirakan ribuan jiwa dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain sabu, peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape menjadi perhatian serius karena dinilai menyasar kalangan muda dengan modus yang lebih terselubung.

Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengantisipasi tren baru peredaran narkoba berbasis produk modern dan teknologi.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *