Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bantah Isu Penangkapan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Bengkulu – Isu mengenai dugaan penangkapan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu oleh aparat Ditresnarkoba Polda Bengkulu dipastikan tidak benar.

Hal ini ditegaskan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmat Hadi, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan klarifikasi pada Senin (23/3/2026).

Menurut Rahmat, kabar yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak pernah terjadi di lapangan.

“Kami pastikan tidak ada personel yang mengamankan anggota DPRD Kota Bengkulu. Informasi itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh jajaran Ditresnarkoba bekerja secara profesional dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Rahmat juga menanggapi rumor yang menyebut adanya praktik “86” dalam penanganan perkara. Ia memastikan tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi di institusinya.

“Tidak ada kompromi dalam penanganan kasus narkotika. Kami bekerja transparan dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Polda Bengkulu, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *