Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Kasus Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi

Bengkulu, Tintabangsa.com – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan ungkap kasus tindak pidana Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan informasi mengenai  persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 kilogram di wilayah hukum Polda.

Seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram, DA warga Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

Bertempat di Desa Serambi Gunung petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke warung-warung menggunakan mobil pickup.

DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya.

Diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas elpiji bersubsidi sebagaimana Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dalam konferensi Kamis, 1 September 2022, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

“Pelaku ini memalsukan logbook atau buku data masyarakat,” ujar Sudarno.

“Data masyarakat yang seharusnya menerima itu dipalsukan, dan jatah mereka ini dijual kepada masyarakat umum. Artinya harganya juga berbeda dengan harga jual yang dianjurkan pemerintah,” sampai Sudarno.

Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 123 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, 116 diantaranya merupakan tabung gas berisi dan 7 tabung gas kosong.

Sejumlah tabung gas elpiji ini diangkut oleh pelaku mengunakan dua unit kendaraan roda empat dan akan dijual ke warung-warung yang bukan wilayah peruntukan pangkalan gas elpiji miliknya.

Sementara itu, Wadirsus Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi mengatakan, selain melakukan manipulasi data penerima gas bersubsidi pelaku juga menyalahi aturan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

“Modusnya, pangkalan yang seharusnya melakukan distribusi kepada yang berhak menerima. Karena elpiji 3 kilogram ini ada uang subsidi dari negara,” jelasnya.

Sehingga masyarakat yang berhak menerima elpiji 3 kilogram subsidi tersebut sudah ada catatan datanya yang terdata pada logbook pangkalan.

“Yang dilakukan pelaku ini adalah distribusi yang tidak benar dengan cara memanipulasi data-data penerima yang berhak tersebut. Seolah-olah menerima padahal tidak menerima sama sekali,” lanjut Andy.

Perbuatan pelaku disangkakan pasal 108 Jo 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun demikian pelaku tidak dilakukan penahanan oleh petugas.

“Karena ancaman hukumnya di bawah 5 tahun kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Tapi akan tetap kami lakukan pengembangan, karena di atas pangkalan ini ada agen-agen,” ungkapnya.

Apakah terkait distribusi yang tidak benar ini ada keterlibatan agen atau tidak pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Karena ini akan menyangkut dengan stok persediaan barang penting yang menjadi barang pengawasan di tengah-tengah masyarakat. Supaya tidak terjadi kelangkaan-kelangkaan yang selama ini terjadi di wilayah kita,” demikian Andy. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *