Rapat Paripurna DPRD Mura, Pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

Musi Rawas,Tintabangsa.com, -Setelah berlangsungnya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang dilaksanakan secara Video Conference (Vidco).

Dalam pembahasan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023, Jum,at (26/8).

Ada kabar tak baik bagi Pemkab Mura, pasalnya ditahun 2023 mendatang Pemkab Mura berpotensi mengalami defisit anggaran mencapai Rp 300 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Rati Indah pada penyampaiannya di selah-selah rapat paripurna berlangsung, bahwa Pemkab Mura di anggaran tahun 2023 mendatang akan memerlukan pihak ketiga.

Pasalnya dari ketersediaan anggaran yang sudah di tetapkan Pemkab Mura mengalami defisit sebanyak 300 miliar, sedangkan untuk prioritas dan plapon belanjah sementara maupun pembiayaan daerah di tahun 2023 sebesar 1,7 triliun.

Akan tetapi setelah adanya penyusunan laporan rencana keuangan daerah, wacana prioritas dan plapon belanjah sementara maupun pembiayaan daerah ditahun 2023 sebesar Rp 1,7 triliun namun anggaran yang tersedia baru Rp 1,4 triliun berarti mines 300 miliar lagi.

“Maka dari itu,di tahun 2023 mendatang Pemkab Mura mengunakan pinjaman kepada pihak ketiga. Namun kalau peminjaman itu disetujui oleh pihak ketiga,” jelas Sekwan.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menambahkan dalam pidatonya untuk Kabupaten Mura di tahun 2023 mendatang memang membutuhkan pihak ketiga, guna melakukan belanjah dan pembiayaan daerah.

Sebab dana anggaran di tahun 2023 nanti berkisar Rp 1, 7 triliun anggaran yang diperlukan, akan tetapi pendapatan Pemkab Mura hanya sebesar Rp 1, 4 triliun.

Maka dari itu Pemkab Mura memerlukan pihak ketiga, guna mencukupi kebutuhan atas kekurangan anggaran yang ada.

“Dan pinjam itu nanti akan dimasukan ke nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023, jika disetujui oleh pihak ketiga,” ungkap Azandri.

Ia menjelaskan dan dalam peminjaman ke pihak ketiga juga pasti ada ketentuan sesuai aturan dalam peminjaman ke pihak ketiga.

Setelah adanya persetujuan oleh pihak ketiga secara otomatis belanjah daerah kabupaten Mura bisah dilaksanakan, akan tetapi apabilah Pemkab Mura tidak memenuhi syarat dalam peminjaman.

”Otomatis belanjah daerah kabupaten Mura tidak bisah dilaksanakan,yang sebesar Rp 1, 7 triliun itu.karena didalam aitem-aitem KUA PPAS tersebut banyak keterangan mulai dari pengunaan dana DAU, DAK, APBD hingga pinjaman daerah,” jelasnya.

Sementara itu Alamsyah A Manan selaku anggota DPRD menyampaikan dengan adanya wancana peminjaman ke pihak ketiga itu,oleh pemkab Mura di tahun 2023 mendatang sangat mengkwatirkan sekali atas perekonomian di Kabupaten Mura sendiri.

Pasalnya biasanya kalau Pemkab Mura mengalami difisit anggaran cuma 30 milyar itu hal biasa sebab kondisi daerah dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami bencana pandemi covid-19.

”Namun jika sudah 300 miliar difisit anggaran di Kabupaten Mura, itu menjadi hal yang luar biasa dan menjadi beban bagi seluruh anggota DPRD Mura,”pungkasnya.

Lanjutnya lagi dengan fosil kebutuhan anggaran Kabupaten Mura di tahun 2023 sebesar Rp 1, 7 triliun jika black fiis lagi kebelakang kalau difisit anggaran 30 miliar masih bisah tertutupi.

Karena Pemkab Mura memiliki wewenang untuk melakukan peminjaman ke pihak ketiga, bisa-bisa saja.

”Akan tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2018, memang kesepakatan antara Pemkab Mura dan badan anggaran untuk melakukan peminjaman tersebut,” cetusnya.

Dia menegaskan difisit anggaran 300 miliar itu, bukan hal yang sedikit bagi Pemkab Mura untuk melakukan peminjaman.

Namun sangat begitu besar, apalagi kondisi ekonomi negara sedang tidak bagus. Ditakutkan nanti pinjaman itu tidak bisah terlunaskan.

Karena dengan 300 miliar mengajukan permohonan peminjaman ke pihak ketiga baik pihak bank maupun pihak ketiga lainnya.

Tentu akan memakan waktu 4 hingga 5 tahun lamanya pinjaman tersebut, dan memiliki bunga serta persentase pinjaman tersebut.

”Dengan demikian sangat ditakutkan akan menggangu kesehatan,bagi neraca keuangan daerah kabupaten Mura sendiri,”tegas Alamsyah.(ADV/ALM/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *