Polres Lebong Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia

LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Rekonstruksi dilakukan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) di lokasi kejadian, Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas perkara yang terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, yang diketahui sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial A.Z. (almh). Sementara itu, tersangka dalam kasus ini yakni Oga Yuma Nanda.

Rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 5 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/II/RES 1.7./2026/Satreskrim tanggal 7 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa saat dugaan tindak pidana terjadi. Rekonstruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, penyidik dan penyidik pembantu, serta perwakilan dari Dinas DP3AP2KB.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali dengan pengamanan dari personel Polres Lebong.

Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *