Bengkulu – Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi di Puskesmas Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, resmi dilayangkan Lembaga Andalas Corruption Watch (ACW) Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Di tengah mencuatnya laporan tersebut, beredar 2 foto yang mana salah satunya sebuah spanduk bernada sindiran yang ditujukan kepada Dr. Wiwit Wulandari, MKKK. Dalam spanduk berwarna hijau itu tertulis: “Turut Berbahagia Atas Pindahnya Dr. Wiwit Wulandari, MKKK. Semoga Mendapat Hidayah di Tempat yang Baru ‘Insya Allah Babatan Bisa Lebih Maju’ From: Orang-Orang yang Terzolimi.”
Kalimat “Insya Allah Babatan Bisa Lebih Maju” serta penandatanganan oleh pihak yang menyebut diri sebagai “orang-orang yang terzolimi” memunculkan spekulasi publik. Sejumlah pihak menduga spanduk tersebut menyiratkan kritik terhadap kepemimpinan Dr. Wiwit Wulandari saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Babatan.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan keterkaitan langsung antara isi spanduk tersebut dengan dugaan praktik yang dilaporkan di Puskesmas Riak Siabun. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan surat bernomor 070/ACW-Prov BKL/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026, ACW menyampaikan lima poin dugaan yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Ketua Umum ACW Provinsi Bengkulu, Suli Hasan, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi tim serta informasi dari pegawai dan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada fitnah, tapi juga tidak ingin dugaan ini didiamkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara hukum. Namun jika benar ada praktik yang merugikan pegawai maupun keuangan negara, maka harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Suli Hasan kepada Bengkulutoday.com, Senin (16/2/2026).
Adapun sejumlah dugaan yang dilaporkan antara lain:
1. Pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat diduga dimintai uang Rp100 ribu.
2. Pegawai luar yang pindah tugas ke Puskesmas Riak Siabun diduga dimintai Rp50 ribu.
3. Setiap pegawai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diduga mengalami pemotongan Rp15 ribu per orang.
4. Dana Biaya Operasional Kegiatan (BOK) sekitar Rp750 juta per tahun diduga dipotong hingga 50 persen dan disebut telah berlangsung cukup lama.
5. Dugaan keterlambatan pelaksanaan kegiatan lintas sektor yang seharusnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
ACW juga mendesak agar Kejari Seluma melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Kami juga meminta Kejari Seluma memeriksa semua pihak yang mengetahui dan memiliki kewenangan pengawasan, termasuk pejabat di Dinas Kesehatan. Jangan sampai ada pembiaran sistematis. Aparat penegak hukum harus menelusuri secara menyeluruh, bukan hanya pada level bawah,” lanjutnya.
Selain itu, sejumlah pihak turut mendorong agar klarifikasi juga dimintakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP, M.AP, dimana diketahui adalah suami dari dr. Wiwit Wulandari yang mana terkait pengawasan dan pengetahuannya atas dugaan yang berkembang di lingkungan Puskesmas se-Kabupaten Seluma.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan atau peran pihak-pihak yang pernah menjabat di Puskesmas Babatan, termasuk Dr. Wiwit Wulandari saat menjabat sebagai kepala puskesmas, apabila memang terdapat indikasi yang relevan dengan laporan tersebut.
ACW bahkan meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada tingkat puskesmas. Mereka mendorong Kejari Seluma turut menelusuri dan memeriksa pejabat kesehatan di RSUD Kabupaten Seluma dikarenakan ada dugaan indikasi pola atau praktik KKN serupa bahkan lebih terstruktur.
“Kalau memang ada indikasi yang sama di institusi pelayanan kesehatan lain seperti RSUD, tentu harus ditelusuri juga. Penegakan hukum harus menyeluruh agar tidak ada kesan tebang pilih,” tegas Suli.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Riak Siabun, Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, RSUD Seluma, maupun dari Dr. Wiwit Wulandari terkait laporan dan beredarnya spanduk tersebut.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Seluma untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran serta kepastian hukum atas dugaan yang berkembang di sektor pelayanan kesehatan Kabupaten Seluma.
Skandal Kesehatan Seluma? Dugaan KKN Puskesmas hingga RSUD Diminta Diusut Total sampai ke Plt Kadinkes

