Diduga Cederai Kebebasan Pers, JMSI Kecam Tindakan BWS Sumatra VII Bengkulu

Bengkulu, Tintabangsa.com- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan pemberian label “Disinformasi” atau hoaks pada pemberitaan media yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Tindakan pelabelan ini dinilai tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik mengenai hasil kerja jurnalistik yang didasarkan pada fakta di lapangan.

Polemik ini bermula dari laporan yang diterbitkan oleh media online Rakyat Daerah dan Radar Bengkulu terkait progres proyek penanggulangan banjir di wilayah Tanjung Agung, Kota Bengkulu. Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa proyek yang dijadwalkan selesai pada 2025 ternyata belum rampung hingga memasuki tahun 2026. Informasi ini berdasarkan pemantauan langsung di lokasi oleh pihak media. Berdasarkan pengecekan terakhir pada Sabtu, 14 Februari 2026, diketahui bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Fakta ini kemudian dijadikan acuan oleh media untuk memberikan laporan aktual kepada masyarakat.

JMSI Bengkulu menekankan bahwa pemberian label hoaks secara sepihak merupakan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas. Dalam dunia jurnalistik, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur sebagai wadah yang beradab dan profesional guna menyelesaikan sengketa atas informasi yang dianggap tidak tepat.

Ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang Pers mengenai hak jawab serta hak koreksi jika memang ditemukan informasi yang dirasa kurang akurat atau salah. Jalur inilah yang seharusnya ditempuh dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat, bukan dengan memberikan cap negatif yang dapat merusak kredibilitas media di mata masyarakat, ujar Riki, perwakilan JMSI Bengkulu.

Riki menambahkan bahwa langkah pelabelan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII justru melukai kebebasan pers yang menjadi bagian fundamental dari sistem demokrasi Indonesia. Media memiliki peran sebagai alat kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada publik, dan fungsi ini tidak boleh dilemahkan oleh keputusan sepihak semacam itu.

Oleh karena itu, JMSI Bengkulu menganggap penting adanya langkah korektif agar polemik semacam ini tidak menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pemerintah dan media, tambahnya.

Sejumlah media di Bengkulu juga mengajukan tuntutan agar unggahan yang melabeli mereka sebagai penyebar hoaks segera ditarik kembali, disertai dengan permintaan maaf secara terbuka dari pihak terkait.

Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi pemerintah, sekaligus untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Kami, media di Bengkulu, selalu mendukung praktik jurnalisme yang akurat dan berimbang. Namun perlu diingat, semua pihak juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati mekanisme kerja pers dan menghentikan kebiasaan feodal seperti memberikan label hoaks tanpa dasar yang jelas dan melanggar prosedur regulatif, tegas Riki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *