Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus PTM dan Mega Mall Ungkap Tak Ada Kebocoran PAD, Proyek Diklaim Dongkrak Ekonomi Kota

BENGKULU, TINTABANGSA.COM- Sidang pemeriksaan para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu mengungkap tidak adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan proyek tersebut justru diklaim meningkatkan perekonomian Kota Bengkulu.

Rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 12 Februari 2026 itu memasuki tahap akhir pembuktian dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Mulai dari mantan pejabat publik hingga pihak swasta dalam skema Joint Operation (JO) menyampaikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, para terdakwa memaparkan kronologi sejarah pembangunan serta pola pengelolaan proyek secara menyeluruh. Mereka menegaskan, proyek revitalisasi pasar tersebut merupakan solusi penataan kota dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak swasta, tanpa menggunakan dana APBD.

Terdakwa Ahmad Kanedi menerangkan kondisi objektif Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Ia menggambarkan situasi pasar tradisional saat itu dalam kondisi semrawut dan kumuh.

“Pada waktu itu kondisi pasar sangat tidak tertata, kumuh, dan perlu penanganan serius. Kehadiran PTM dan Mega Mall menjadi langkah strategis untuk merapikan wajah kota sekaligus menyediakan tempat berdagang yang lebih layak,” ujar Ahmad Kanedi di persidangan.

Menurutnya, pembangunan PTM dan Mega Mall mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi warga.

“Faktanya, setelah beroperasi, aktivitas perdagangan meningkat dan menjadi salah satu barometer pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu pada masa itu,” tambahnya.

Dari sisi legalitas pertanahan, terdakwa Candra D Putra selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penegasan terkait status lahan yang menjadi objek kerja sama.

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Candra juga mengungkap fakta hukum bahwa status Hak Pakai atas tanah milik Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.

“Pada saat perjanjian kerja sama ditandatangani tahun 2004, status Hak Pakai tersebut sudah dilepaskan. Jadi tidak benar jika disebut tanah itu masih menggunakan alas Hak Pakai milik Pemkot saat dikerjasamakan,” jelas Candra D Putra di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa WL dari pihak swasta menjelaskan bahwa sebelum terbentuk Joint Operation (JO), proyek revitalisasi pasar sempat diminati dua investor lain namun tidak berjalan hingga mangkrak. Pihak swasta kemudian diminta masuk untuk melanjutkan dan menyelamatkan proyek tersebut.

“Kami diminta masuk agar proyek ini tidak terbengkalai dan dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang,” ungkap WL.

Memasuki aspek pembiayaan, terdakwa Kurniadi Benggawan menegaskan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall murni menggunakan dana swasta serta pinjaman perbankan yang diperoleh melalui prosedur resmi, tanpa melibatkan APBD.

“Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan untuk pembangunan PTM dan Mega Mall. Semua bersumber dari dana swasta dan pinjaman bank,” tegas Kurniadi Benggawan.

Terkait isu kebocoran PAD dari skema bagi hasil, Kurniadi menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian dan addendum, mekanisme bagi hasil baru diberlakukan setelah investasi pihak swasta kembali.

“Sampai hari ini investasi belum kembali. Kami justru masih mengalami defisit, termasuk pinjaman dana pribadi para pemegang saham yang belum kembali,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan, termasuk kebakaran besar tahun 2018 dan pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap arus kas.

“Kebakaran dan pandemi sangat memukul operasional kami. Ditambah kebijakan harga sewa kios yang disepakati sangat murah selama 20 tahun tanpa sepengetahuan kami, serta maraknya PKL liar yang mengganggu akses tenant,” jelasnya.

Meski demikian, Kurniadi menyatakan pihaknya tetap memenuhi kewajiban kepada daerah.

“Walaupun kondisi kami defisit, kami tetap menyetor PAD berupa pajak dan retribusi. Total yang sudah masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp40 miliar,” katanya.

Terkait isu kredit macet, ia menegaskan seluruh kewajiban perbankan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kredit di Bank Buana dan BRI sudah lunas. Untuk kredit di Bank Victoria yang di-cessie ke Bank J Trust juga berjalan lancar, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Bank J Trust di persidangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, iklan penjualan Mega Mall oleh pihak bank bukan disebabkan kegagalan bayar dari pihak swasta.

“Itu murni kesalahan administratif dari pihak bank, bukan karena kami wanprestasi,” tegas Kurniadi.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Majelis akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *