Edhie Santosa–David Alexander, Dua Pucuk Pimpinan PT RSM di Simpul Perkara Tambang

Bengkulu – Dalam pusaran perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu, nama Edhie Santosa dan David Alexander muncul sebagai dua figur kunci di jajaran puncak perusahaan. Keduanya didudukkan sebagai terdakwa dengan latar belakang jabatan strategis, namun peran konkret masing-masing justru menjadi ruang perdebatan dalam fakta persidangan.

Edhie Santosa menjabat sebagai Direktur PT RSM, posisi yang secara struktural bertanggung jawab atas jalannya operasional perusahaan. Dalam perspektif penuntut umum, jabatan tersebut menempatkan Edhie pada pusat kendali aktivitas pertambangan, mulai dari pengurusan administrasi, perizinan, hingga pelaksanaan produksi batu bara yang kini dipersoalkan secara hukum.

Jaksa memandang bahwa sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT RSM memiliki otoritas penuh atas dokumen-dokumen fundamental, seperti AMDAL, RKAB, serta kewajiban lingkungan. Dengan demikian, direksi dinilai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas keberadaan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Dalam konstruksi ini, Edhie ditempatkan sebagai aktor yang dianggap mengetahui, atau setidaknya patut mengetahui, proses dan konsekuensi dari pengelolaan tambang perusahaan.

Di sisi lain, David Alexander yang menjabat sebagai Komisaris PT RSM juga ikut diseret ke meja hijau. Meski tidak terlibat langsung dalam aktivitas operasional harian, fungsi komisaris sebagai pengawas kebijakan dan kinerja direksi menjadi dasar penilaian jaksa. David dinilai memiliki keterkaitan dengan arah kebijakan perusahaan pada periode yang menjadi fokus penyidikan.

Persidangan mengungkap sejumlah fakta krusial, terutama terkait dokumen AMDAL lama PT RSM dan proses pengajuan RKAB. Beberapa saksi menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL tahun 2011, meskipun identitas mereka tercantum dalam dokumen tersebut. Fakta ini memperkuat posisi PT RSM sebagai pusat persoalan, terlepas dari peran kontraktor yang baru terlibat jauh setelah dokumen-dokumen tersebut terbit.

Namun, jalannya sidang juga menghadirkan nuansa berbeda. Keterangan saksi-saksi membuka diskusi mengenai batas kewenangan antara pemegang IUP dan kontraktor, serta sejauh mana pengawasan negara melalui Kementerian ESDM berjalan. Di titik ini, peran direksi dan komisaris tidak lagi hitam-putih, melainkan berada dalam spektrum pertanggungjawaban yang perlu diuji secara cermat.

Kini, seluruh rangkaian fakta tersebut berada di tangan majelis hakim. Penilaian tidak hanya akan bertumpu pada jabatan formal Edhie Santosa dan David Alexander, tetapi juga pada sejauh mana kewenangan, pengetahuan, dan pengawasan yang benar-benar mereka jalankan dalam praktik pengelolaan tambang PT Ratu Samban Mining.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *