Kuasa Hukum Bebby Hussy: Penolakan Sistem e-RKAB Bukan Unsur Pidana, Pengesahan Kewenangan Pejabat ESDM

Bengkulu – Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy menegaskan bahwa proses penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Ratu Samban Mining melalui sistem elektronik e-RKAB tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap kontraktor.

Hal tersebut disampaikan menyusul terungkapnya fakta persidangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menerangkan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem e-RKAB dan sempat mengalami penolakan, khususnya pada aspek teknik dan lingkungan. Namun, penolakan tersebut diikuti mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya RKAB disahkan oleh pejabat teknis berwenang.

Kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menilai fakta ini justru menegaskan tidak adanya peran kontraktor dalam pengambilan keputusan administratif RKAB. Menurutnya, sistem e-RKAB hanya bersifat alat bantu administratif, sementara kewenangan akhir sepenuhnya berada pada pejabat teknis negara.

“Penolakan oleh sistem bukan keputusan hukum final. Fakta persidangan membuktikan bahwa negara, melalui pejabat teknisnya, memiliki diskresi untuk menilai, mengevaluasi ulang, dan mengesahkan RKAB. Di situ tidak ada ruang bagi kontraktor untuk menentukan atau memaksakan kehendak,” tegas Yakup.

Ia menambahkan, para saksi juga menerangkan bahwa pengesahan RKAB baru dilakukan setelah adanya paraf dan tanda tangan pejabat teknis pada aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan. Dengan demikian, seluruh konsekuensi hukum atas pengesahan tersebut melekat pada kewenangan pejabat negara, bukan pihak pelaksana usaha.

“Kontraktor tidak memiliki kewenangan administratif, tidak bisa memvalidasi, apalagi mengesahkan RKAB. Maka secara hukum, tidak logis jika beban pertanggungjawaban pidana dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan itu,” ujarnya.

Yakup menegaskan bahwa pembuktian perkara ini seharusnya diarahkan pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan pejabat negara dalam proses pengesahan RKAB, bukan pada pihak kontraktor yang hanya menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen yang telah disahkan.

Sidang perkara PT RSM akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Majelis hakim menyatakan seluruh fakta persidangan akan dinilai secara komprehensif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *