Kasus Korban Jadi Tersangka di Medan, Ini Opini Hukum Advokat Gelmok Samosir

Sumatra Utara, Tintabangsa.com- Kasus hukum yang menjerat Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan menarik perhatian serius dari praktisi hukum.

Diwawancara Media, Senin 9/2/2026 Advokat Gelmok Samosir, S.H., M.H. memberikan opini hukum mendalam guna mengedukasi publik agar tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi, melainkan secara utuh dari aspek yuridis maupun sosial.

Dalam pandangannya, Gelmok menegaskan bahwa meskipun pencurian adalah perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan, hukum pidana modern tidak boleh menutup mata terhadap motif dan latar belakang sebuah peristiwa. Berikut opininya :

  1. Pencurian, Motif, dan Keadilan Hubungan Kerja
    Gelmok menghormati putusan pengadilan berdasarkan Pasal 363 KUHP terhadap kedua terdakwa. Namun, ia mencatat adanya faktor “kriminogen” (penyebab kriminalitas) yang kuat dalam kasus ini.

“Fakta bahwa kedua terdakwa bekerja tanpa menerima upah selama dua minggu bukan alasan pembenar secara hukum, namun secara yuridis itu adalah catatan penting. Hukum yang berkeadilan tidak hanya bertanya apa yang dilanggar, tetapi juga mengapa pelanggaran itu terjadi,” ujar Gelmok.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di mana janji upah dan kebutuhan dasar tidak dipenuhi secara layak. Menurutnya, ketidakadilan dalam hubungan kerja sering kali menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kelompok rentan atau masyarakat miskin.

  1. Main Hakim Sendiri: Kejahatan yang Tak Bisa Ditolelir
    Poin krusial dalam opini hukum ini adalah penegasan bahwa status sebagai “korban pencurian” tidak memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kekerasan. Gelmok mengecam keras tindakan penganiayaan bersama-sama, apalagi dengan cara mengikat, melakban, dan menyeret korban.

“Negara hukum tidak memberikan ruang bagi aksi main hakim sendiri. Pencurian tidak pernah membenarkan penganiayaan, dan korban pencurian tidak otomatis boleh melakukan kekerasan. Ini sesuai dengan mandat Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan martabat manusia,” tegas Advokat senior tersebut.

  1. Apresiasi Ketegasan Kapolrestabes Medan
    Gelmok Samosir juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap Kapolrestabes Medan yang secara terbuka memisahkan tiga perkara utama: pencurian, penadahan, dan penganiayaan. Menurutnya, langkah Kepolisian memproses ketiganya secara terpisah adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip due process of law. 

“Ini penting untuk mencegah pembenaran kekerasan atas nama emosi sesaat atau moralitas publik,” tambahnya.

  1. Refleksi Sosial: Hukum Harus Melihat Manusia
    Menutup opini hukumnya, Gelmok mengajak publik berefleksi. Kasus Gleen dan Rizki adalah cermin realitas sosial pemuda desa yang mencari nafkah di kota namun terjebak dalam pusaran ketidakpastian ekonomi dan janji kerja yang diingkari.

“Mereka salah, dan mereka telah dihukum. Namun, hukum yang beradab harus melihat manusia, bukan hanya pasal. Jika hukum hanya keras kepada yang lemah namun lunak terhadap pelanggaran awal yang memicunya, maka yang runtuh adalah keadilan itu sendiri,” pungkasnya.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *