Polisi Blak-blakan Soal Kasus Viral ‘Korban Jadi Tersangka’ di Medan, Begini Faktanya

TINTABANGSA.COM, MEDAN – Kasus viral “korban jadi tersangka” yang menghebohkan warga Medan dan netizen akhirnya dibuka lebar oleh Polrestabes Medan. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), polisi membeberkan kronologi lengkap kejadian di Hotel Crystal yang menyita perhatian publik. Bukan sekadar menangkap pencuri, tersangka PP dkk diduga telah melakukan penyiksaan mulai dari melakban, memiting hingga menyetrum korbannya di dalam mobil.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam pemaparannya menyampaikan kasus ini berawal dari pencurian HP di toko “Promo Cell” oleh dua orang berinisial GDO dan RKT pada 22 September 2025. Singkat cerita, keesokan harinya, kedua pencuri ini membawa tas berisi barang curian ke sebuah kost-an sebelum akhirnya bergeser ke Hotel Crystal.

Ternyata, para tersangka penganiayaan sudah merencanakan jebakan. Tersangka LS meminta seorang wanita berinisial PM untuk membujuk GDO bertemu. PM bahkan diancam akan dipenjarakan oleh tersangka LS jika tidak mau membantu mencari keberadaan GDO. Akhirnya, sekitar pukul 17.00 WIB, PM bertemu GDO di kamar nomor 22 Hotel Crystal dan langsung memberi tahu posisinya kepada tersangka PP.

Begitu tahu lokasinya, tersangka PP bersama LS, WA, dan SP langsung merangsek masuk ke kamar nomor 22. Di sana, GDO dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Saat digeledah di luar, polisi menyebut ada senjata tajam yang ditemukan di pinggang GDO. Setelah dianiaya, GDO kemudian dimasukkan secara paksa ke dalam bagasi mobil.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 17.45 WIB, para tersangka pindah ke kamar nomor 24 untuk mengincar RKT. Di kamar ini, mereka juga melakukan kekerasan. RKT dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh tersangka LS, lalu ditarik paksa menuju mobil Avanza putih yang sudah menunggu di luar.

Saat perjalanan menuju Polsek Pancur Batu. Di dalam mobil, GDO dan RKT disiksa lagi. Badan mereka dilakban keliling dan disetrum. Kondisi mereka saat tiba di kantor polisi pun masih dalam keadaan terlakban.

“Kedua tersangka (GDO dan RKT) kondisi dilakban dan diikat, di dalam mobil mereka disetrum,” kata Kombes Calvijn.

Hasil visum dari ahli forensik dr Rahmadsyah memperjelas aksi kekerasan ini dengan temuan luka memar di pipi, leher, hingga kepala akibat hantaman benda tumpul.

Ahli pidana Prof Alvi Syahrin pun menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf untuk aksi main hakim sendiri secara bersama-sama seperti itu.

“Hukum pidana itu berdasarkan fakta, jangan membentuk opini untuk mengalihkan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan Jika ada komplain tentang penetapan tersangka, dapat diajukan upaya praperadilan sehingga ada alasan pembenar dari sifat melawan hukum yang dilakukan, dalam proses sidang praperadilan dapat disaksikan oleh masyarakat umum.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik mengonfirmasi bahwa tersangka LS bukan anggota PWI dan pihaknya tidak akan membela siapa pun yang terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan Bid Propam akan menindak tegas jika ada anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani kasus ini sejak awal.

Saat ini, polisi juga masih memburu tiga orang tersangka lainnya yang sudah masuk daftar DPO.(R/HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *