Sumatra Selatan, Tintabangsa.com- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sidang awal terkait sengketa informasi yang melibatkan Dadang Saputra sebagai pemohon dan Ketua Koperasi KSU PKS Tani Mandiri Desa Pelawih, Kabupaten Musi Rawas, sebagai termohon pada Rabu, 4 Februari 2026. Sidang tersebut digelar di ruang sidang Sekretariat Komisi Informasi Sumatera Selatan dengan fokus pada pemeriksaan dokumen serta legal standing kedua belah pihak. Menurut penjelasan Dadang Saputra, baik pemohon maupun termohon dinyatakan telah memenuhi syarat administratif.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada kelengkapan berkas dan kedudukan hukum para pihak yang terlibat. Dalam permohonannya, Dadang mengajukan lima poin terkait permintaan informasi kepada KSU PKS Tani Mandiri, yaitu:
- Salinan buku rekening koperasi atau print out rekening koran, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas realisasi kas koperasi dari tahun buku 2021 hingga 2024, serta realisasi tahun 2025.
- Salinan dokumen Surat Pengakuan Buatan (SPB) atau SPA bulanan koperasi untuk tiap tahun dari 2021 hingga 2025.
- Salinan dokumen berita acara serah terima lahan kebun plasma beserta dokumen pendukung di setiap tahapannya.
- Salinan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kebun plasma koperasi KSU PKS Tani Mandiri Desa Pelawih.
- Salinan Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Tani Mandiri dan perusahaan mitra, termasuk salinan SHGU kebun plasma, dokumen pendirian koperasi, serta AD/ART.
Pada jalannya sidang, termohon menyatakan bahwa KSU PKS Tani Mandiri bukan badan publik dengan alasan tidak menerima anggaran dari APBD maupun APBN. Namun, Dadang memegang pandangan sebaliknya. Ia berargumen bahwa sejak 2012 hingga 2024, koperasi tersebut dipimpin oleh Rizal, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai NasDem, sehingga memenuhi kriteria sebagai badan publik.
Atas perbedaan pendapat ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke sidang berikutnya. Pada tahap lanjutan nanti, kedua pihak diminta membawa bukti tambahan untuk mendukung argumen masing-masing. Termohon diminta membuktikan statusnya yang bukan sebagai badan publik, sementara pemohon harus menghadirkan bukti sebaliknya.
Dadang menyebut bahwa ia telah mempersiapkan bukti pendukung yang mencakup dokumen pendirian koperasi, kerja sama anggota berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas saat itu, serta data keanggotaan koperasi yang mencapai 200 orang. Ia juga menegaskan haknya sebagai pemohon didasarkan pada hubungan langsung dengan kebun plasma, yakni ia merupakan ahli waris almarhum Abdullah Fahra, pemilik lahan yang tercantum dalam izin lokasi kebun plasma tersebut.
Sidang lanjutan sengketa informasi ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.(TB)

