Bengkulu Utara, Tintabangsa.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, tegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah desa dan pengelola terkait mangkraknya bangunan pengelolaan sampah.
“Kami telah melayangkan surat kepada TPS3R Ngudi Mulyo di Desa Giri Mulya, akhir tahun lalu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar, Selasa (3/2/2026).
Secara gamblang Parpen mengungkapkan, berada di wilayah RT 6, Dusun 1 Desa Giri Mulya, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Ngudi Mulyo, hingga saat ini belum beroperasi.
Menyikapi kondisi ini, pihaknya telah melayangkan edaran surat resmi optimalisasi Sehubungan dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini penting dilakukan guna mendukung pencapaian terget pengelolaan sampah sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
“Ditargetkan sampah terkelola seratus persen pada Tahun 2029, maka peran TPS3R sangat penting dalam pengelolaan sampah di daerah,” paparnya.
Selain itu, pihaknya meminta Pengurus TPS3R agar mengoptimalkan operasionalisasi TPS3R untuk mencapai kapasitas maksimum pengelolaan sampah dengan target 4-6 ton/hari.
Guna mendukung operasionalisasi TPS3R, Kepala Desa dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua TPS3R diminta secara rutin menyampaikan laporan pengelolaan sampah setiap bulannya kepada Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Bengkulu Utara paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
“Jangan sampai bantuan yang menggunakan dana negara ini tidak berjalan. Anggarannya sekitar 600 jutaan, sayang jika tidak dioptimalkan,” harapnya.(TB)

