Bengkulu – Dua anggota Polri yang bertugas di Polsek Pagar Jati dan Polres Bengkulu Tengah ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap lima orang terduga pelaku pencurian di lahan PT Riau Agrindo Andalas (RAA) yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Aiptu MR, personel Polres Bengkulu Tengah, dan Brigpol MO, personel Polsek Pagar Jati. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan modus menjanjikan perkara pencurian tidak akan diproses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kedua oknum tersebut juga diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan, termasuk untuk menebus sepeda motor milik para terduga pelaku yang sebelumnya diamankan.
Namun demikian, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa tidak terdapat laporan resmi terkait dugaan kasus pencurian di lahan PT RAA.
“Tidak ada laporan resmi terkait pencurian sawit di PT RAA,” ujar Kapolres.
Penangkapan dua oknum polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur. Ia menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” kata Ichsan Nur.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono menegaskan bahwa kedua personel Polri yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik secara pidana maupun kode etik profesi Polri.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Riau Agrindo Andalas (RAA), Benni Hidayat, S.H., turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Bidpropam Polda Bengkulu dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Benni, penindakan terhadap dua oknum anggota Polri ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal serta membersihkan diri dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Bidpropam Polda Bengkulu. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentoleransi tindakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Benni.
Ia menegaskan bahwa PT RAA mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Benni berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka hingga tuntas agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di kemudian hari.
“Penanganan yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Kami berharap proses hukum dan kode etik dijalankan secara objektif dan tuntas,” pungkasnya.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya tindakan yang mencederai marwah institusi dan merugikan masyarakat.

