Bengkulu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, resmi menetapkan AH (39) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi di area perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS), Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press conference Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 28 Januari 2026.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat Forum Petani Pino Raya mendatangi lokasi pembuatan badan jalan di Kebun Sawit PT ABS Divisi II Blok E6. Kedatangan massa bertujuan meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitas pembuatan badan jalan.
Upaya negosiasi antara pihak PT ABS dan Forum Petani Pino Raya sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, situasi memanas dan berujung pada pertikaian antara kedua belah pihak.
Akibat kejadian tersebut, lima orang petani mengalami luka tembak, yakni Buyung Saripudin (74), Linsurman (41), Suhardin (60), Edi Hermanto (49), dan Edi Susanto (61). Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Polisi menyebutkan bahwa para korban mengalami luka berat dan telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk penerbitan Visum Et Repertum oleh dokter yang berwenang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Sebanyak 19 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk para korban, saksi dari masyarakat, pihak PT ABS, tenaga medis, serta AH selaku terlapor selaku Kepala Keamanan dan Humas PT ABS yang kini telah berstatus tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu butir proyektil, serta beberapa potong pakaian korban yang berlumuran darah, berupa baju dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

