Lagi, Polda Tangkap Pemain BBM Subsidi, 2,4 Ton Bio Solar Jadi Barang Bukti

Bengkulu – Pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio solar kembali diungkap subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tak tanggung-tanggung sebanyak 2400 liter Bio solar berhasil disita dari WF warga Kota Manna, Bengkulu Selatan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan, pengungkapan ini merupakan perintah Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Mardiyono dalam memutus mata rantai tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM yang selama ini meresahkan masyarakat, terlebih pengguna kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar minyak subsidi pemerintah.

“Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, pak Kapolda Bengkulu untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum khususnya Penyalahgunaan Pengangkutan BBM,” ungkap Kompol. Mirza Gunawan, Kamis (29/1/2026).

Untuk memuluskan kegiatan ilegal ini, lanjut Mirza, tersangka ini memanfaatkan kendaraan jenis solar untuk mengantre, dengan tangki bahan bakar ganda atau dimodifikasi. Pengisian ini dilakukan selama 4 kali dalam sehari di SPBU yang sama.

“Melakukan pengisian BBM jenis Bio solar secara berulang, sebanyak 4 kali dalam sehari, mengunakan mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode,”

Tersangka ini telah menjalankan kegiatan ilegal dalam pembelian hingga penjualan kembali BBM jenis Bio solar sejak tahun 2023 lalu, karena kebutuhan semakin meningkat akhirnya tersangka nekat menampung bio solar subsidi dalam jumlah banyak.

“Selain satu tersangka berinisial WF, disita pula kurang lebih 2400 liter bio solar, 44 barcode, berikut 3 kendaraan yang digunakan tersangka sebagai barang bukti,” pungkas Kasubdit Tipidter.

Dengan adanya penindakan dan gencarnya pengungkapan penyalahgunaan pengangkutan BBM ini, setidaknya dapat mengurai antrean panjang yang selama ini terjadi di hampir semua Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk BBM jenis Pertalite maupun bio solar.

Seperti yang diungkapkan Yunardi, salah satu pemilik mobil jenis solar, selama ini di kota Manna khususnya, di SPBU yang kutau terjadi antrean panjang untuk kendaraan jenis solar, antrean ini bisa mengular dan menggangu aktivitas pengendara lain, dan bahkan kendaraan ini ditinggal pemilik karena bahan bakar stoknya habis karena menunggu jadwal pengiriman BBM berikutnya.

Terkadang baru masuk BBM jenis solar ini langsung habis, dan bisa jadi ini terjadi karena adanya oknum atau pengendara nakal yang memanfaatkan pengisian BBM untuk keuntungan pribadi, dengan memodifikasi tangki dan berbagai cara lain untuk mendapatkan BBM kemudian ditimbun dan dijual kembali.

“Kalo antrean panjang jadi rutin di SPBU kota Manna, namun Alhamdulillah setelah adanya penindakan dari polisi mulai lancar dan tidak antre lagi,” kata Yunardi.

Dalam penindakan ini tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *