BENGKULU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas konstruksi perkara yang dinilai keliru dalam menempatkan kewenangan hukum para pihak.
Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Rivai, terdapat kekeliruan mendasar dalam memaknai kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tidak bisa dicampuradukkan antara kewenangan kontraktor dan kewenangan pemilik IUP,” kata Rivai kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, kewajiban pembayaran royalti kepada negara telah dipenuhi. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.
Dari tiga transaksi jual beli batu bara yang dipersoalkan jaksa penuntut umum, Rivai mengakui hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sekitar Rp135 juta. Namun, kekurangan tersebut, menurutnya, dapat dikompensasi dengan kelebihan pembayaran royalti yang telah dilakukan sebelumnya.
“Secara keseluruhan tidak ada kerugian negara. Masih terdapat kelebihan bayar royalti lebih dari Rp400 juta,” ujarnya.
Rivai juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti terjadi akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui parameter Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan nilai GAR dinilai sebagai hal yang lazim dan berdampak pada variasi besaran royalti.
Berdasarkan hal tersebut, Rivai menilai perkara ini lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan administrasi pertambangan, bukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa unsur kerugian negara yang nyata merupakan syarat utama dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam persidangan yang sama, saksi Helni Novita menyampaikan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dapat dilakukan.
“Royalti harus dibayar terlebih dahulu sebelum proses jual beli dilakukan,” kata Helni di hadapan majelis hakim.
Keterangan saksi tersebut, menurut kuasa hukum, memperkuat argumentasi bahwa tidak terdapat niat dari terdakwa untuk menghindari kewajiban kepada negara.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

